Tom Lembong akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2025 19:38 WIB
Tom Lembong (Foto: Dok MI)
Tom Lembong (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti vonis 4 tahun 6 bulan penjara (4,5 tahun penjara) dan denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dijatuhkan kepada dirinya.

Dia menilai bahwa Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak menyatakan dirinya memiliki niat jahat atau mensrea, dalam perkara korupsi izin importasi gula.

Bahkan menurut dia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim mempertegas bahwa dirinya tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. 

Majelis Hakim menyatakan dirinya bersalah karena melanggar aturan karena mengeluarkan kebijakan izin importasi gula kepada delapan perusahaan pada 2015-2016.

“Yang paling penting Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat, tidak adanya mens rea. Saya kira itu paling penting," katanya Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut, Tom mengaku janggal atas vonis yang dibacakan sebab Majelis Hakim mengesampingkan kewenangan dirinya selaku Menteri Perdagangan yang merupakan menteri teknis dan memiliki mandat mengatur tata kelola perniagaan barang pokok.

“Tadi saya lihat, saya catat majelis mengabaikan saya punya wewenang tersebut. Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, semua keterangan saksi-ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis, bukan menteri koordinator, ataupun rakor para menteri sebagai forum koordinasi,” jelasnya.

Akan banding?

Tom Lembong memandang bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim sangat serupa seperti dokumen tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat vonisnya majelis itu kembali lagi seperti copy paste dari tuntutan penuntut, boleh dibilang mengabaikan fakta persidangan terutama keterangan para saksi dan ahli,” ungkapnya.

Dengan begitu, dirinya mengaku akan berkonsultasi dan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan atau tidak. 

Dirinya menegaskan akan menggunakan waktu yang diberikan yakni selama 7 hari, untuk memutuskan hal tersebut

“Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa 7 hari memutuskan apakah langkah berikut dari kami dan penasehat hukum kami, mohon berikan saya dan tim hukum saya [waktu],” tegas dia.

Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tom Lembong harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Hakim hanya senada dengan jaksa yang juga menuntut mantan tim kampanye Anies Baswedan tersebut untuk membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.

Vonis penjara Tom Lembong lebih ringan, kata Hakim, karena statusnya yang belum pernah dihukum. Selama proses hukum, Tom juga dianggap sopan dan tak mempersulit jalannya sidang. 

Selain itu, hakim menyebut adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung untuk mengganti kerugian negara. Akan tetapi, hakim tak memberikan informasi lebih detil apakah Tom yang menyerahkan uang kepada kejaksaan; atau justru sejumlah terdakwa lainnya.

Di sisi lain, kata hakim, vonis penjara tetap diberikan cukup lama karena Tom memang bersalah sebagai pemegang kewenangan menteri perdagangan yang seharusnya menjaga ketersediaan gula dan menjaga stabilisasi harganya. Namun, Tom atas izin importasi gulanya justru terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis. 

"Sebagai menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula," kata hakim. 

Selain itu, Tom sebagai Menteri Perdagangan dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntanbel dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat. 

Kebijakan Tom juga dianggap membuat harga gula kristal putih selama 2016 tetap tinggi; pada Januari mencapai Rp13.149 per kilogram dan Desember mencapai Rp14.213 per kilogram.

Topik:

Tom Lembong Korupsi Impor Gula Kejagung Hakim PN Jakarta Pusat