Parah! PT SMI Tetap Cairkan Pembiayaan kepada Debitur Meskipun Dokumen Tak Lengkap, Sangsi Nihil!


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa PT Saran Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) kurang optimal dalam pemenuhan kelengkapan dokumen lembiayaan oleh sebelas debitur komersil.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa perjanjian pembiayaan antara PT SMI (Persero) dengan debitur komersil mewajibkan para debitur menyampaikan dokumen covenant, dokumen non-covenant, dan dokumen corrective action plan sebagai syarat perjanjian.
Pemantauan atas pemenuhan dokumendokumen tersebut dilakukan oleh DPMO melalui sistem ELO reminder.
DPI menerbitkan persetujuan penarikan pembiayaan dan menyampaikannya ke pejabat berwenang memutus, dalam memo persetujuan yang berisi lembar persetujuan Direksi PT SMI, dan lembar kontrol syarat efektif perjanjian pembiayaan.
Lembar kontrol tersebut berisi checklist pemenuhan syarat dokumen yang harus dipenuhi debitur sebelum mencairkan pembiayaaan.
Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik terhadap empat belas debitur berkaitan dengan pemenuhan dokumen perjanjian pembiayaan pada sistem ELO Reminder, diketahui terdapat sebelas debitur yang tidak menyampaikan dokumen persyaratan perjanjian pembiayaan secara lengkap.
Sebelas debitur tersebut terdiri dari sembilan debitur di bawah pengawasan Divisi Pembiayaan dan Investasi (DPI) yaitu PT WBW, PT MPI, PT MATU, PT HK, PT CDN, PT WIKA, PT AP I, PT KAI (Persero), dan PT MSJ dan dua debitur di bawah pengawasan DPIK yaitu PT BBI dan PT PN XI.
"PT SMI (Persero) tetap mencairkan pembiayaan kepada debitur meskipun dokumen yang disampaikan tidak lengkap, dan tidak memberikan sanksi meskipun beberapa perjanjian pembiayaan memuat klausul sanksi atas ketidakpatuhan penyampaian dokumen syarat perjanjian," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (20/7/2025).
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian pembiayaan masing-masing debitur.
Lalu, tidak sesuai dengan perubahan ke-5 pedoman pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur Tahun 2017 Nomor PD-12/SMI 0617 tanggal 20 Juni 2017:
1) BAB IIE Organisasi dan Manajemen Pembiayaan pada Angka 4 Satuan Kerja Terkait Pembiayaan.
Pada Poin 4.4. Satuan Kerja Dengan Fungsi Operasional Terkait Pembiayaan memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya pada Huruf (b) Melakukan pemeriksaan dan veritikasi kesesuaian pemenuhan persyaratan (covenant) pembiayaan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan setelah penarikan pembiayaan.
2) BAB IV Kriteria Pembiayaan
a) Angka 11 Penarikan Pembiayaan
i. Penarikan pembiayaan hanya dapat dilakukan jika seluruh persyaratan penarikan dan tata cara penarikan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan telah terpenuhi.
Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan bertanggung jawab untuk memastikan hal-hal tersebut.
ii. Sebagai penerapan dari four eves principle, maka sebelum dilakukan penarikan pembiayaan, DPMO wajib melakukan pemeriksaan dan veritikasi kesesuaian terhadap hal-hal berikut ini:
Pemeriksaan pemenuhan kelengkapan persyaratan penarikan pembiayaan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan; dan Pemenuhan persyaratan tata cara penarikan pembiayaan sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
3) BAB XIII Pemantauan dan Pengendalian Pembiayaan pada Angka 2 Annual Review yang dilakukan Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan Huruf b disebutkan memastikan kepatuhan Debitur dalam memenuhi persyaratan/covenant dalam perjanjian pembiayaan, termasuk pemantauan terhadap kemungkinannya penyalahgunaan dana pembiayaan di luar tujuan pembiayaan yang disepakati (side streaming) dan pemantauan pengikatan agunan Debitur setelah dilakukan penarikan sebagai bagian dari monitoring negative pledge kepada Debitur.
"Hal tersebut mengakibatkan PT SMI (Persero) berpotensi tidak tepat dalam pengambilan keputusan," petik laporan BPK.
Hal tersebut disebabkan Kepala DPI dan Kepala DPIK kurang optimal dalam pemenuhan kelengkapan dokumen dari debitur.
Atas hal tersebut, Direktur Utama PT SMI (Persero) memberikan penjelasan bahwa PT BBI masih belum dapat memenuhi beberapa dokumen covenant sesuai surat reminder yang disampaikan kepada PT BBI secara periodik setiap bulannya namun secara bertahap menyampaikan sebagian kekurangan dokumen yang dipersyaratkan;
Debitur PT WIKA telah mengirimkan dokumen tersebut kepada Agen Fasilitas pada 6 Desember 2022. Reminder dokumen dilakukan oleh PT SMI (Persero) melalui email per 29 November 2022 kepada Debitur dan Agen Fasilitas;
Dalam ARAFA (Pasal 23.17) diatur clean up period selama 2 tahun sejak penandatanganan restrukturisasi (12 Juni 2019) atau s.d. 12 Juni 2021, tidak disampaikan pemenuhan covenant ataupun compliance certificate. PT MPI sedang fokus untuk melakukan perbaikan internal operasional dan upaya pengembangan bisnis ke depannya;
Atas beberapa covenant yang belum dipenuhi oleh PT MATU, PT SMI (Persero) telah mengingatkan PT MATU melalui email ataupun surat tertulis;
Untuk Perjanjian Jual Beli di PG Djatiroto PT PN XI belum dilakukan negosiasi karena pembangunan/konstruksi masih berlangsung. Reminder terkait pemenuhan dokumen telah disampaikan kepada Debitur dan Agen Fasilitas;
PT SMI (Persero) telah menyampaikan reminder kepada PT HK pada 6 Januari 2023;
Pasca restrukturisasi PT CDN fokus pada perbaikan operasional usaha PLTM Mobuya untuk peningkatan produksi dan penyelesaian permasalahan hukum atas gugatan hukum oleh pemilik lama, sehingga mengalami keterbatasan likuiditas;
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja pada PT WIKA baru ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2021.
Pada tahun 2022 dilakukan perpanjangan fasilitas pembiayaan, pada reviu perpanjangan telah dilakukan perubahan underlying proyek pembiayaan sehubungan telah selesainya proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan yang digantikan dengan proyek Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang, sehingga saat dilakukan pembaharuan daftar tagihan/piutang pada bulan Desember 2022, menggunakan proyek Akses Jalan Pelabuhan Teluk Tapang;
Pemenuhan Dokumen Covenant PT AP I terkendala pada upload ke sistem ELO dan akan dikoordinasikan lebih lanjut;
Atas covenant PT KAI (Persero) berupa dokumen Laporan Keuangan maupun Laporan Manajemen Proyek telah disampaikan ke PT SMI (Persero) dan telah disampaikan ke DPOP untuk di-input dalam ELO melalui email pada tanggal 5 Januari 2022; dan
Agen Fasilitas Sindikasi PT MSJ, Bank BRI telah melakukan distribusi soft copy pada tanggal 10 Januari 2023 untuk Adendum Perjanjian Pembiayaan yang belum tersedia dalam Aplikasi ELO.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar memberikan pembinaan kepada Kepala Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan (DPI dan DPIK) atas ketidakoptimalannya dan untuk selanjutnya agar lebih optimal dalam pemenuhan kelengkapan dokumen pembiayaan.
Memberikan sanksi denda kepada PT WIKA dan PT BBI yang tidak/terlambat menyampaikan dokumen covenant sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
Memberikan teguran pada sembilan debitur yang tidak/terlambat menyampaikan dokumen covenant sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347 SMU/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.
Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi soal tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK RI itu kepada pihak PT SMI melalui email [email protected] pada Jumat (18/7/2025). Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, PT SMI belum memberikan respons. (an)
Topik:
BPK PT SMI Sarana Multi Infrastruktur Temuan BPK SMI BUMNBerita Sebelumnya
Tom Lembong akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara?
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
16 jam yang lalu

Komisi VI DPR Akan Ambil Keputusan Tingkat I RUU BUMN, Jadi Badan Penyelenggara BUMN
26 September 2025 08:33 WIB