Kejagung Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo soal Kasus Beras Oplosan


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mengusut tuntas serta menindak tegas para pelaku pengoplos beras yang telah merugikan masyarakat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya siap untuk segera menindaklanjuti arahan Prabowo tersebut.
“Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden,” kata Anang, Senin, (21/7/2025).
Praktik-praktik culas pengoplosan beras ini telah merugikan jutaan masyarakat dengan menjual beras biasa dengan dalih beras premium. Praktik beras oplosan ini telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp 100 triliun pertahunnya.
Anang mengatakan bahwa pihaknya di Kejagung akan berkoordinasi dengan Polri dan kementerian/lembaga lainnya dalam upaya penegakan hukum terkait kasus beras oplosan ini.
“Dalam pelaksanaannya, kita akan berkomunikasi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kementerian Pertanian, dan lembaga lain sesuai tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kejaksaaan Agung dan Polri untuk segera mengusut kasus beras oplosan. Ia menegaskan bahwa para pelaku harus ditindak sesuai dengan perbuatannya tanpa pandang bulu.
"Saya telah minta Kejaksaan Agung dan Polri mengusut dan menindak pengusaha-pengusaha tersebut tanpa pandang bulu," kata Prabowo di acara penutupan Kongres PSI, Solo, Jawa Tenggah, Minggu (20/7/2025).
Prabowo menegaskan bahwa praktik pengopolsan beras premium ini merupakan pelanggaran, karena praktik culas tersebut telah menipu rakyat dengan menaikan harga beras biasa dengan dalih beras premium.
"Beras biasa dibilang beras premium, harganya dinaikin seenaknya. Ini pelanggaran," ungkapnya.
Prabowo mengatakan bahwa praktik culas yang dilakukan berbagai pengusaha ini merupakan kejahatan ekonomi yang luar biasa. Bahkan ia menyebut kasus beras oplosan tersebut sebagai subversi ekonomi.
"Ini kejahatan ekonomi yang luar biasa, kalau menurut saa ini sudah termasuk subversi ekonomi, menikam rakyat!," ujarnya
Topik:
Presiden Prabowo Kejagung Kasus Beras OplosanBerita Terkait

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
54 menit yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
2 jam yang lalu

Anak Buah Isma Yatun "Digarap" KPK soal Dugaan Korupsi di Kementerian, Pakar Hukum: Kelakuan Orang BPK dari Dulu Tidak Kapok!
2 jam yang lalu