KPK Panggil Pj Sekda Sumut Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan


Jakarta, MI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Ahmad Effendy Pohan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Effendy akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Effendy akan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/7/2025) hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Kendati, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait materi apa yang akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan Pj Sekda Sumut tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.
KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.
Topik:
KPK Suap Proyek Jalan Sumut