Tersangka Eks Dirut Bank BJB Yuddy akan 'Dipingpong' Kejagung dan KPK


Jakarta, MI - Status tersangka mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renald di kasus korupsi Sritex tidak berpengaruh meskipun KPK juga menetapkan Yuddy sebagai tersangka di kasus korupsi pengadaan iklan. Pun hukum bisa berjalan beriringan.
KPK tak jadi soal jika memeriksa Yuddy yang kini menjadi tahanan kota oleh Kejagung. Begitupun juga sebaliknya kepada Kejagung, bisa memeriksa Yuddy kapan saja.
"Bahwa di kasus lain yang bersangkutkan ada di KPK, tapi kasus yang berbeda, yaitu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silahkan aja kan bisa diperiksa juga sementara kalau kami tahanan kota," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Penyidik KPK bisa saja melakukan pemeriksaan kepada Yuddy Renald kapapun. Pemeriksaan itu juga tidak perlu dilakukan dengan izin terlebih dahulu kepada Kejagung. "Kan statusnya di luar Kecuali umpamanya di kami di tahan rutan. Kalau tahanan rutan bisa koordinasi. Tapi koordinasi dilakukan bisa ketika perkara yang sama, Ini kan perkara yang berbeda," kata Anang.
Diketahui, untuk kasus di Kejagung, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025, berperan sebagai Komite Kredit Komite Pemutus.
Dia berhak memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun diketahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.
"Pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh temp," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Sementara itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi.
Yuddy baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di PT Sritex yang ditangani Kejagung. Sedangkan, Yuddy juga telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di BJB yang ditangani oleh KPK.
"Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap berjalan dengan baik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (22/7/2025).
Topik:
KPK BJB Kejagung Sritex