Kasasi Emirsyah Ditolak MA, Uang Pengganti dari 1,4 T jadi Rp817 M


Jakarta, MI - Kasasi mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Rabu, 25 Juni 2025. Kasasi perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst itu diputus majelis hakim agung yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, serta dua anggota majelis yakni Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
"Amar Putusan: Tolak Perbaikan," demikian putusan kasasi yang dikutip dari situs MA, Selasa (22/7/2025).
Meski menolak kasasi, majelis hakim memutuskan memperbaiki uang pengganti kepada negara yang harus dibayar Emirsyah selaku terdakwa dari semula Rp1,4 triliun jadi Rp817 miliar.
"Dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sehingga berbunyi: Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B.., uang pengganti Rp817.722.935.892 subsidair lima tahun penjara," dikutip dari situs MA.
Dalam kasus pengadaan pesawat, sebelumnya Emirsyah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, dalam perkara pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, Emirsyah diminta membayar uang pengganti US$86,3 juta atau setara Rp 1,4 triliun (kurs US$1 = Rp16.382).
Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia mencapai US$609,8 juta atau setara Rp 9 triliun. Namun, hakim hanya menghukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar membayar uang pengganti US$86 juta.
Emirsyah kemudian banding, namun hukumannya diperberat jadi 10 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim banding tetap menghukum Emirsyah membayar uang pengganti US$86,3 juta.
Hingga akhirnya Emirsyah mengajukan kasasi, di mana permohonan itu diterima kepaniteraan MA pada 30 Desember 2024 dan diregistrasi pada 3 Maret 2025.
Topik:
MA Emirsyah Garuda kasasiBerita Sebelumnya
Laksanakan Perintah Prabowo, Kapolri Tindak Tegas Pengoplos Beras
Berita Selanjutnya
PTPN VIII Rugi Rp 4,7 M atas Kerja Sama PMDK
Berita Terkait

Garuda Disuntik Danantara Rp 6,6 T Tetap Rugi, DPR: Bubarkan Saja!
24 September 2025 01:23 WIB

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB