Duit Korupsi Iklan Bank BJB Diduga Mengalir ke Pejabat Negara


Jakarta, MI - Duit kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) diduga mengalir ke pejabat negara. Maka dari itu, KPK pada Rabu (23/7/2025) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank BJB Yuddy Renaldi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang merugikan negara Rp 222 miliar itu.
“Jadi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Divisi Hukum BJB, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kepada eks Dirut BJB, didalami terkait dengan dana non-budgeter tersebut ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Jadi apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja atau peruntukannya untuk apa saja, nah itu semuanya didalami.Termasuk apakah ada pemberian kepada para penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik," timpal Budi.
KPK memastikan, masih membutuhkan keterangan pihak lain dalam pengusutan kasus tersebut. "Sehingga perkara ini masih terus berprogres, tentu KPK masih akan terus menggali, mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya," tegasnya.
Selain itu, Budi juga mengamini penyidik mencecar Yuddy Renaldi soal pengambilan keputusan dalam pengadaan iklan di BJB. “Tentunya aspek-aspek dalam pengambilan keputusan juga didalami oleh penyidik, termasuk juga peran dari pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga penyidik nantinya akan mendapatkan keterangan yang komprehensif dalam konstruksi perkara ini," ucapnya.
Sementara itu Yuddy Renaldi mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK itu. "Mengonfirmasi saja ya, saya sebagai saksi. Pertanyaan mungkin lebih kurang 20-an," kata Yuddy Renaldi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia memastikan, dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Pun, telah menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan dirinya kepada KPK. "Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi sudah saya sampaikan. Saya sebagai warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini," katanya.
Selain Yuddy, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan tersebut. Mereka adalah Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.
Topik:
KPK Bank BJB Korupsi Bank BJB