KPK Periksa 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juli 2025 13:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Hari ini Kamis (24/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (24/7/2025).

Adapun para tersangka tersebut adalah, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen PPTKA Gatot Widiartono, serta tiga staf Ditjen PPTKA Kemnaker, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap keempat orang tersangka tersebut akan dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” terangnya. 

Meski demikian, Budi belum dapat memastikan apakah keempat orang yang telah berstatus sebagai tersangka tersebut akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Namun, ia berharap mereka dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini. 

Sebagai Informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. 

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker