Selalu Mangkir, Kejagung Akan Panggil Jurist Tan Untuk Ketiga Kalinya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 24 Juli 2025 19:47 WIB
mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)
mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menjadwalkan panggilan untuk yang ketiga terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan yang kini telah bersatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbusristek.

"Kalau yang untuk JT, sudah pemanggilan yang kedua, per hari kemarin tanggal 21, pemanggilan kedua nggak hadir. Penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan yang ketiga," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kompleks gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Adapun Jurist Tan telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli lalu.

Panggilan pertama dijadwalkan penyidik pada Jumat (19/7) dan panggilan kedua dilayangkan pada Senin (21/7). Jurist Tan tidak menghadiri kedua panggilan yang telah dilayangkan penyidik tersebut. 

Anang mengatakan bahwa penyidik masih berupaya melakukan pemanggilan secara patut terhadap Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Langkah hukum selanjutnya, seperti penerbitan status DPO hingga red notice atau peringatan internasional terhadap Jurist Tan akan ditentukan pada sikap yang bersangkutan pada pemanggilan ketiga yang akan dilayangkan penyidik. 

"Mestinya di pemanggilan yang ketiga sudah harus ada penetapan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Tersangka Kasus Chromebook Jurist Tan Kemendikbudristek