Pengabdian kepada Negara Dinilai Tak Sepadan dengan Pemberian Suap PAW Anggota DPR yang Menjerat Hasto

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2025 07:35 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti putusan hakim, terkait pertimbangan meringankan telah mengabdi kepada negara, dalam vonis 3,5 tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis dinilai melakukan kekeliruan.

"Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman," kata Peneliti dari ICW Almas Sjafrina, Minggu (27/7/2025).

Pengabdian kepada negara, dinilai tidak sepadan dengan pemberian suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. Seharusnya, kata Almas, pengambdian namun terseret kasus korupsi menjadi pemberat.

"Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," jelas Almas.
 
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.

Topik:

Hasto Harun Masiku PDIP ICW