Didesak Segera Periksa Bobby Nasution, Begini Respons KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 November 2025 11:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa perkara dugaan suap proyek jalan di Sumut ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Ia mengajak semua pihak untuk menunggu penetapan jadwal sidang perdana perkara ini.

"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," kata Budi, dikutip Sabtu (15/11/2025).

Budi memastikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memanggil pihak manapun yang keterangannya dinilai penting dalam proses pembuktian perkara ini untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan nantinya. 

"Dalam pembuktian di persidangan nanti, tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang diantaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak lembaga antirasuah untuk segera memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumatra Utara yang menjerat Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dan 4 orang lainnya sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah saat menggelar aksi demonstrasi yang berlangsunh di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/11/2025). Dalam aksi demonstrasi tersebut mereka menuntut Independensi lembaga antirasuah dalam menangani perkara ini, termasuk memanggil dan memeriksa Bobby Nasution. 

Zararah mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, nama Bobby Nasution sudah pernah diajukan oleh salah satu penyidik untuk dipanggil dan diperiksa terkait perkara ini. Hal itu, kata dia, diusulkan oleh salah satu penyidik kepada ketua satgas yang menangani kasus dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut ini. 

"Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata Zararah.

Dalam kesempatan itu, Zararah mengaku bingung dengan sikap dari para kepala satgas karena tidak kunjung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut tersebut. Padahal, kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan juga telah meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby ke dalam persidangan, hal ini diperintahkan Majelis Hakim dalam sidang terdakwa pemberi suap.

Ia menegaskan bahwa seharusnya lembaga antirasuah dapat mengembangkan perkara ini untuk membuka kasus baru berdasarkan petunjuk atau fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan. 

"Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru," tegasnya.

"KPK harus menelusuri karena apabila KPK taat hukum, ini KPK kan lembaga penegak hukum. Kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim," tambahnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK ICW Bobby Nasution Suap Proyek Jalan Sumut