KPK Sita Jam Mewah dan 26 Kendaraan dari Kediaman Direktur RSUD Ponorogo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 November 2025 12:01 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foro: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foro: Dok/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah usai menggeledah kediamaan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, pengadaan proyek RSUD Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, dan 2 unit kendaraan roda empat. 

"Selain itu, dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, diantaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta 2 mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW," kata Budi melalui keterangan tertulis, Sabtu, (15/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa barang-barang mewah tersebut akan disita untuk proses pembuktian perkara. Selain itu, penyitaan ini juga dilakukan sebagai langkah awal asset recovery atau pemulihan aset negara. 

"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," ucap Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. 

Topik:

KPK OTT KPK Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma