KPK Duga Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dapat Perintah Terima Suap Proyek Jalan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 27 Juli 2025 16:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kadis PUPR Sumatra Utara (Sumut) Topan Ginting menerima perintah dari pihak lain untuk menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumut. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik akan mendalami terkait adanya dugaan koordinasi atau perintah dari pihak lain kepada Topan untuk menerima suap dalam perkara ini.

“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian,” kata Asep, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

“Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” lanjutnya.

Asep memastikan bahwa pengusutan kasus suap proyek pembangunan jalan ini tidak akan berhenti sampai di mantan Kadis PUPR Sumut itu saja. Ia menegaskan penyidik akan terus menggali informasi terkait adanya dugaan perintah untuk menerima suap tersebut. 

“Misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kami juga tidak akan berhenti sampai di sana,” ungkapnya.

"Kami akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kami buka di laboratorium forensik kami,” tambahnha.

Asep menduga adanya sosok yang memberi perintah dibalik praktik suap yang telah menjerat mantan Kadis PUPR tersebut sebagai tersangka. Ia menegaskan penyidik akan menggali informasi terkait sosok tersebut. 

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” ucapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

KPK Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Suap Proyek Jalan Sumut