KPK Dalami Permintaan Komitmen Fee Dari Tersangka Atas Pencairan Dana Hibah Jatim


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami adanya dugaan permintaan komitmen fee dari para tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mendalami hal tersebut saat memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta.
“Saksi didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” kata Budi, Senin, (28/7/2025).
Adapun, kedua orang saksi dari pihak swasta tersebut adalah, Yulianto dan Al Amin Zaini. Keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Gresik, pada, Kamis (24/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Gresik,” ujarnya.
Kendati, Budi masih enggan merinci siapa saja sosok yang diduga meminta komitmen fee tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim tersebut.
Empat orang tersangka berstatus sebagai penerima suap, serta 17 orang lainya berperan sebagai pemeberi suap.
Meski demikian, KPK masih belum merinci identitas dari para tersangka tersebut. Namun diketahui, lima tersangka diantaranya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Topik:
KPK Dana Hibah JatimBerita Sebelumnya
KPK Panggil 2 Pihak Swasta Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
6 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
7 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
11 jam yang lalu