KPK Dalami Permintaan Komitmen Fee Dari Tersangka Atas Pencairan Dana Hibah Jatim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Juli 2025 14:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami adanya dugaan permintaan komitmen fee dari para tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mendalami hal tersebut saat memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta. 

“Saksi didalami penyidik terkait dengan besaran fee yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” kata Budi, Senin, (28/7/2025).

Adapun, kedua orang saksi dari pihak swasta tersebut adalah, Yulianto dan Al Amin Zaini. Keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Gresik, pada, Kamis (24/7/2025). 

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Gresik,” ujarnya.

Kendati, Budi masih enggan merinci siapa saja sosok yang diduga meminta komitmen fee tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim tersebut.

Empat orang tersangka berstatus sebagai penerima suap, serta 17 orang lainya berperan sebagai pemeberi suap. 

Meski demikian, KPK masih belum merinci identitas dari para tersangka tersebut. Namun diketahui, lima tersangka diantaranya berstatus sebagai penyelenggara negara. 

Topik:

KPK Dana Hibah Jatim