KPK Panggil 2 Pihak Swasta Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak swasta, pada Senin (28/7/2025).
Kedua orang tersebut akan diperkisa dan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA di Kemnaker.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi, Senin (28/7/2025).
Adapun, kedua orang dari pihak swasta tersebut adalah, Ilman Ambiya serta Agung Sahputra. Keduanya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang akan diulik penyidik kepada kedua orang tersebut.
Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.
Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:
1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,
2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.
4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.
6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Topik:
KPK Pemerasan Izin TKA Kemnaker