KPK Periksa Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin, Tersangka Suap Hasbi Hasan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2025 14:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  KPK memeriksa Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Senin (28/7/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MED sebagai wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam konstruksi kasus ini, KPK menetapkan Menas Erwin sebagai terduga pemberi suap, sementara Hasbi Hasan menjadi pihak penerima. 

Kasus ini berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi yang telah membuat Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara.

Meskipun menjadi tersangka dalam perkara baru, nama Menas Erwin Djohansyah sudah lama muncul dalam pusaran kasus Hasbi Hasan.  Dalam surat dakwaan jaksa KPK di perkara sebelumnya, Menas disebut sebagai salah satu pihak yang memberikan gratifikasi berupa fasilitas mewah kepada Hasbi Hasan.

Tercatat, Hasbi diduga menerima fasilitas penginapan dengan total nilai mencapai Rp523.344.400 dari Menas Erwin. Rinciannya: Fraser Residence Menteng: Fasilitas sewa kamar apartemen senilai Rp120.100.000 (5 April–5 Juli 2021); The Hermitage Hotel Menteng: Fasilitas sewa dua unit kamar senilai total Rp240.544.400 (24 Juni–21 November 2021); Novotel Cikini: Fasilitas sewa dua kamar senilai Rp162.700.000 (21 November 2021–22 Februari 2022).

Topik:

KPK