KPK Periksa Ketua KPU Lamongan dan Ketua Bawaslu Gresik, Kasus Apa?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, dan Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur. Keduanya didalami indikasi permintaan fee yang melibatkan utusan khusus dari para tersangka.
Adapun pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Gresik, Kamis (24/7/2025), bersama lima saksi lainnya, termasuk dua anggota DPRD daerah setempat dan dua saksi dari kalangan swasta.
KPK ingin memastikan sejauh mana praktik suap dalam penyaluran dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 melibatkan para pejabat publik dan pihak eksternal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Mahrus Ali dan Achmad Nadhori difokuskan pada proses pengajuan hingga pencairan dana hibah Pokmas, serta dugaan permintaan fee oleh pihak yang ditunjuk secara khusus oleh para tersangka.
“Penyidik mendalami ada tidaknya permintaan fee dari orang-orang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam perkara ini,” kata Budi, Senin (28/7/2025).
Selain itu, dua saksi dari sektor swasta, Yulianto dan Al Amin Zaini, turut dimintai keterangan terkait nilai komitmen fee yang diminta oleh para tersangka saat proses pencairan hibah. Hal ini menandakan praktik “jatah proyek” tidak hanya melibatkan pejabat, tetapi juga pihak-pihak eksternal yang berperan sebagai penghubung atau fasilitator.
Dari hasil penyelidikan sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Perinciannya, empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Dari empat penerima, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah pejabat publik.
Meski demikian, KPK belum memublikasikan identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap perkaranya. Informasi ini akan diumumkan setelah penyidikan mencapai tahap yang memadai secara hukum. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri kepada seluruh tersangka.
Topik:
KPK KPU Lamonga Ketua Bawaslu Gresik