PT Wilmar Padi Indonesia, Food Station, Belitang Panen Raya dan Sentosa Utama Lestari Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Beras Subsidi


Jakarta, MI - PT Wilmar Padi Indonesia (WPI), PT Food Station (FS), PT Belitang Panen Raya (BPR), dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) mankir dari pemeriksaan perdana tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi beras subsidi, Senin (28/7/2025).
Pemangkiran empat perusahaan tersebut kata Anang berbeda-beda alasan. Tercatat, hanya dua perusahaan yang mengirimkan perwakilan dari enam yang mestinya diperiksa ini hari. Adalah PT Unifood Candi Indonesia (UCI), dan PT Subur Jaya Indotama (SJI).
“Dari enam perusahaan yang diminta penyidik untuk diperiksa, hanya dua yang hadir. Yaitu PT SJI dan dari PT UCI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
PT WPI dan PT FS kata Anang tak memenuhi panggilan penyidik di Jampidsus karena meminta penundaan. Sedangkan PT BPR tak mengonfirmasi alasan mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Adapun Japfa Group kata Anang, mengajukan permintaan pemeriksaan pada 29 Juli 2025. Anang menerangkan, tim penyidik di Jampidsus tetap akan melayangkan pemanggilan ulang terhadap perusahaan-perusahaan beras tersebut.
Karena kata Anang, permintaan keterangan enam perusahaan tersebut, saat ini masih pada tahap penyelidikan.
Anang mengungkapkan, beberapa yang ditanyakan penyidik Jampidsus terhadap perusahaan yang hadir itu, terkait dengan subsidi beras. “Kalau yang dalam penanganan di kejaksaan ini, seputar khususnya lebih kepada penyaluran subsidi."
"Yang ditanyakan itu seputar ada atau tidaknya dana yang dikeluarkan dari negara untuk beras-beras subsidi. Dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut untuk memverifikasi dan konfirmasi,” imbuh Anang.
Adapun Kejagung mengambil jalur penindakan tindak pidana korupsi dalam pengusutan beras premium oplosan.
Pada Kamis (24/7/2025) melalui Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus, Korps Adhyaksa mengumumkan dimulainya penyelidikan kasus tersebut. Anang menerangkan penyelidikan yang dilakukan Satgassus P3TPK ini, terkait dengan pengusutan tentang ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait kasus beras premium oplosan tersebut.
Dari penelusuran sementara ini, tim Satgasus P3TPK sudah menemukan adanya bukti-bukti perihal mutu beras premium yang tak sesuai dengan standar.
Ditemukan juga bukti permulaan tentang penyimpangan oleh para produsen terkait harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi yang jelas, penyelidikan sudah mempunya data-data awal yang cukup. Karena itu kita melakukan pemanggilan pihak-pihak tersebut untuk dimintai keterangannya,” demikian Anang.
Topik:
Kejagung Beras Subsidi PT Wilmar Padi Indonesia PT Food Station PT Belitang Panen Raya PT Sentosa Utama LestariBerita Sebelumnya
Kejagung Usut Korupsi Beras Subsidi, Polri Beras Oplosan
Berita Selanjutnya
Tak Ada Kendala, KPK segera Tahan Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Rp 222 M
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB