Harun Masiku Disidang In Absentia? KPK Bilang Begini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juli 2025 08:40 WIB
Harun Masiku (Foto: Dok MI/Istimewa)
Harun Masiku (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kemungkinan membawa buron Harun Masiku melalui mekanisme sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa. Harun adalah tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nanti akan kami pelajari ya terkait masukan [sidang in absentia] tersebut apakah memungkinkan atau tidak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2026).

Menurut Budi, KPK saat ini masih terus mencari dan melacak keberadaan Harun Masiku. KPK, kata Budi, meyakini pencarian Harun Masiku terus dilakukan agar politikus itu dapat dibawa ke persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas,” kata Budi.

Sebagaimana diketahui, nama buron Harun Masiku kembali mencuat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di kasus korupsi PAW DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada Jumat (25/7/2025).

Hasto juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Namun, Hasto tidak dibebani dengan hukuman pembayaran uang pengganti.

Hakim meyakini, Hasto telah menyiapkan dana sejumlah Rp400 juta dari total operasional suap Rp1,25 miliar untuk membantu buron Harun Masiku, menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Di sisi lain, tujuan Harun Masiku menyuap Wahyu diduga agar ia bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang lolos ke parlemen, tapi meninggal dunia.

Ia menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Pada Maret 2023. Sejak buron, nama Harun Masiku muncul tenggelam, lebih-lebih di tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Topik:

KPK Harun Masiku