BPK Temukan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral Akibatkan Antam Tanggung Cost Overrun Rp97,3 M


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membeberkan permasalahan pengolahan dan pemurnian mineral pada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Salah satunya adalah Antam tidak optimal mengelola risiko proyek feronikel Halmahera Timur dalam rangka mendukung program peningkatan nilai tambah sumber daya mineral.
Sehingga, Antam berpotensi menanggung cost overrun minimal sebesar Rp97 miliar hingga risiko permasalahan hukum di masa mendatang atas tunggakan pembayaran tagihan.
Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan kepatuhan atas peningkatan nilai tambah sumber daya mineral Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 pada ANTAM, MIND ID, dan instansi terkait, perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN Nomor 20 AUDITAMA VII/PDTT/05/2023.
Lebih rinci, BPK menjelaskan bahwa proyek Pembangunan Smelter Feronikel (FeNi) berkapasitas total 27.000 ton/tahun yang dikerjakan bertahap oleh ANTAM di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara merupakan pelaksanaan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2015 tentang penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3.500.000.000.000,00 untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha ANTAM.
Berdasarkan Feasibility Study (FS) P3FH bulan Mei 2016 diketahui pembangunan pabrik tahap I tersebut membutuhkan dana senilai Rp3.906.011.250.000.00 dengan pembiayaan berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3.494.820.000.000.00 dan sisanya sebesar Rp411.191.250.000,00 diperoleh dari dana modal ANTAM.
Pasca PMN, Direksi ANTAM menindaklanjuti rencana proyek FeNi Haltim dengan membentuk tiga unit organisasi. Yakni: proyek Pembangunan Pabrik Feronikel Haltim (P3FH) yang merupakan smelter untuk pengolahan dan pemurnian FeNi;
Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik ANTAM (P3LA) yang bertugas melakukan kajian dan pembangunan ketenagalistrikan smelter. Electric power generation system berupa PLTU IPP (/ndependent Power Plant) akan dibangun untuk menyediakan listrik untuk seluruh fasilitas P3FH dan ditargetkan selesai pada bulan Oktober 2018; serta Proyek Pembangunan Fasilitas Infrastruktur Pendukung (P2FIP).
Adapun permasalahan dalam proyek FeNi Haltim telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diantaranya:
a. LHP atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi TA (Tahun Anggaran) 2012 sampai dengan 2013 pada ANTAM Nomor 64/ AUDITAMA VII/PDTT/12/2014 tanggal 24 Desember 2014. LHP tersebut melaporkan pembangunan workshop dan office di lokasi pabrik pengolahan feronikel terlambat karena perencanaan kurang memadai.
b. LHP atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi TA 2015 s.d. Semester I 2016 pada ANTAM Nomor 04/AUDITAMA VII/PDTT/01/2017 tanggal 13 Januari 2017 dan LHP atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi semester II TA 2016 sampai dengan Semester I 2018 pada ANTAM Nomor 33/AUDITAMA VII/PDTT/05/2019 tanggal 31 Mei 2019.
LHP tersebut melaporkan aset bangunan proyek konstruksi P3FH belum dimanfaatkan diantaranya port and jetty senilai Rp241.450.000.000,00 dan utility temporary facility senilai Rp1.889.800.000.00.
c. LHP pengelolaan program yang dibiayai dana PMN tunai Tahun 2015 - 2018 pada Kementerian BUMN dan BUMN penerima PMN Nomor 19/AUDITAMA VIV/PDTT/04/2021 tanggal 22 April 2021.
LHP tersebut melaporkan bahwa pengelolaan P3FH tidak optimal sehingga antara lain mengakibatkan pengadaan pembangunan proyek P3FH tidak dapat tercapai tepat waktu dan menurunkan perhitungan keekonomian proyek, belum menerima pendapatan dan denda keterlambatan penyelesaian EPC P3FH yang tidak masuk dalam item pekerjaan yang ditangguhkan Antam sebesar Rp7.974.229.831,25, berpotensi menanggung tambahan biaya SDM dan pemeliharaan pabrik yang tidak beroperasi tepat waktu sampai dengan TW I Tahun 2021 minimal sebesar Rp280.990.784.51 7,00:
Antam juga kehilangan potensi pendapatan kotor selama Tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp640.414.217.706,44 atas keterlambatan operasi pabrik feronikel; dan pengadaan material kelengkapan sistem furnace P3FH sebesar USD246.082,56 telah kedaluarsa sebelum dipergunakan dan peralatan insulation and refractory belum dapat dimanfaatkan sebesar USD3.907.769,03.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik, BPK menemukan permasalahan bahwa P3LA belum dapat menyediakan listrik untuk operasi P3FH; P3FH belum dapat beroperasi komersil; dan P2FIP tidak dapat segera dimanfaatkan dan Antam harus tetap menganggarkan biaya perservasi.
"Hal tersebut mengakibatkan Antam berpotensi menanggung cost overrun minimal sebesar Rp97.380.458.457,00 sampai dengan Mei 2022 dan akan terus bertambah sampai dengan beroperasinya smelter," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (29/7/2025).
Kemudian mengakibatkan Antam mengeluarkan biaya tambahan berupa biaya pengiriman monolithic yang kadaluwarsa dari Buli ke Pomalaa sebesar Rp725.000.000,00 dan estimasi kebutuhan biaya untuk pengadaan yang baru serta assesssment peralatan sekitar Rp130.063.589.577,00;
Antam juga berpotensi menanggung sunk cost atas biaya bongkar dan relokasi barang konsorsium BGP-DEP senilai Rp2.859.130.000.00 (Tahap I sebesar Rp1.659.130.000,00 + biaya persiapan tahap II Rp1.200.000.000.00) dan paket pekerjaan P2FIP tidak dapat digunakan maksimal sebesar Rp111.242.656.207,00 (ADP Rp111.235.775.859,00 + biaya preservasi Rp6.880.348,00).
Tak hanya itu saja, menurut BPK, mengakibatkan risiko permasalahan hukum di masa mendatang atas tunggakan pembayaran tagihan pasokan listrik kepada P3LA dari PLTD milik Konsorsium BGP-DEP senilai Rp5.253.120.000,00 dan klaim WIKA terkait pekerjaan P3FH senilai Rp213.005.058. 184,42.
"Hal tersebut disebabkan oleh Direksi Antam belum menyusun contingency plan terkait proyek smelter FeNi Haltim dan integrated risk assessment untuk P3LA dan P2FIP, serta belum optimal melaksanakan langkah riil untuk menyelesaikan permasalahan terkait proyek smelter Feni Haltim," jelas BPK.
Atas permasalahan tersebut, Direksi Antam menyatakan bahwa dari sisi korporasi, penggunaan/pemanfaatan monolithic P3FH oleh UBPN Kolaka (UBPN Sultra) dapat dipandang sebagai penghematan karena memanfaatkan material yang sudah kadaluwarsa.
Antam mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim PemeriksaBPK sesuai dengan prosedur pemeriksaan, Antam akan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim Pemeriksa BPK dengan melakukan kordinasi kepada WIKA terkait mekanisme penyelesaian klaim berdasarkan hasil pemeriksaan BPK termasuk skema pembayaran yang akan disepakati oleh Antam dan WIKA.
Selain itu, Antam tengah mempersiapkan pekerjaan porsi Antam yaitu instalasi Fire Brick Furnace dan Commisioning System-2. Pemesanan monolitik dan brick telah dilakukan dengan memperhatikan rencana suplai listrik dari PLN, beserta informasi pengadaan Kompensator yang diperlukan untuk stabilisasi pembangkit.
Monitoring proyek telah dilakukan secara terintegrasi antara P3FH, P3LA dan P2FIP secara berkala melalui Laporan Monitoring Bulanan, sebagai bagian dari Integrated Risk Assessment. Terkait contingency plan, hal ini juga akan disusun dan di pantau dalam monitoring bulanan.
Untuk itu, BPK RI merekomendasikan Direksi PT Aneka Tambang, Tbk. agar menyusun contingency plan terkait proyek smelter Feni Haltim dan integrated risk assessment untuk P3LA dan P2FIP serta menyelesaikan pembangunan proyek smelter FeNi Haltim hingga dapat berproduksi; melaksanakan secara optimal langkah riil antara lain untuk memitigasi cost overrun; dan menyelesaikan permasalahan terkait P3LA dengan konsorsium BGP-DEP dan terkait P3FH dengan WIKA melalui pembayaran klaim sebesar Rp213.005.058.184,42.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Ganang Ardian selaku Corporate Secretary (Corsec) PT ANTAM Tbk belum manjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah temuan dan rekomendasi BPK pada periode tersebut sudah ditindak lanjuti. (an)
Topik:
BPK Temuan BPK Antam PT Aneka TambangBerita Sebelumnya
Harun Masiku Disidang In Absentia? KPK Bilang Begini
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
1 Oktober 2025 12:32 WIB

APH Didesak Usut Temuan BPK soal Belanja Dinas di Sekwan Purwakarta Rp 468 Juta Tak Didukung SPJ
17 September 2025 23:57 WIB