Pembiayaan PT CDN Rugikan PT SMI Rp 82,90 M, BPK Ungkap Biang Keroknya


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) kepada PT CDN belum didukung dengan jaminan dan cashflow yang memadai serta berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp82,90 miliar.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dan Instansi terkait lainnya Auditor Utama Keuangan Negata II Jakarta dengan Nomor : 53/LHP/XV/12/2023 Tanggal 22 Desember 2023.
BPK menjelaskan bahwa PT CDN mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT SMI (Persero) sebesar Rp84.500.000.000,00 berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 19 tanggal 15 Oktober 2010 yang diubah dengan Akta Perjanjian Restrukturisasi Nomor 17 tanggal 20 November 2018.
Tujuan pembiayaan adalah untuk membiayai Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) Melak senilai Rp81.000.000.000.00 dan refinancing pinjaman PT BNI untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Mobuya sebesar Rp19.000.000.000,00.
Outstanding pembiayaan pokok per 23 Desember 2022 sebesar Rp36.000.000.000,00, outstanding interest sebesar Rp10.664.626.388,00, tunggakan bunga sebesar Rp7.161.243.386.00, tunggakan denda sebesar Rp816.495.220,00, saldo bunga yang ditunda sebesar Rp17.222.222,00, dan dan telah masuk dalam kolektabilitas 5 (macet).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen restrukturisasi PT CDN, BPK menemukan permasalahan bahwa hapus buku atas tunggakan bunga sebesar Rp31.028.715.846,00 dan tunggakan denda sebesar Rp36.638.788.627,00.
Lalu, hasil soal penjualan listrik PLTMH mobuya, menurut BPK, belum dapat meng-cover pembayaran kewajiban pembiayaan bulanan. Pun, Agunan Fixed Asset PT CDN setelah Restrukturisasi masih belum memadai.
Bahkan, PT CDN juga belum menindaklanjuti LoU Revitalisasi Proyek PLTGB Melak. Terakhir, BPK menemukan bahwa PT CDN belum menyerahkan LPA KJPP atas agunan yang dijaminkan dan melaksanakan retaksasi atas agunan yang dijaminkan.
"Hal tersebut mengakibatkan PT SMI (Persero) berpotensi tidak dapat menagih Rp36.000.000.000,00 atas tunggakan pokok; berpotensi mengalami kerugian perusahaan sebesar Rp82.901.877.822,00 (Rp15.234.373.349,00 + Rp31.028.715.846,00 + Rp36.638.788.627,00) atas hapus buku tunggakan bunga dan tunggakan denda; dan berpotensi tidak dapat melakukan second way out," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (29/7/2025).
Hal tersebut, ungkap BPK, disebabkan Pejabat Berwenang Memutus (PBM) pada Komite pembiayaan PT SMI (Persero) tidak cermat dalam penghapusbukuan bunga dan denda serta proses restrukturisasi pembiayaan pada PT CDN.
Lalu, Kepala Divisi Fungsi Bisnis Pembiayaan tidak cermat dalam melakukan monitoring pembiayaan dan penagihan (reminder) pembiayaan (collection) terhadap Debitur.
Kemudian, disebabkan oleh Kepala DPPIK dan Kepala Divisi Hukum tidak optimal dalam melakukan langkahlangkah penyelesaian pembiayaan khusus; dan Kepala DAA lalai dalam melakukan pencatatan kebijakan tunggakan off balance sheet pada Aplikasi ARIUM.
Atas hal tersebut, Direktur Utama PT SMI (Persero) menyatakan bahwa untuk pencatatan kewajiban bunga dan denda off balance sheet akan ditindaklanjuti dengan pengembangan sistem untuk tetap dicatatkan dalam Aplikasi Core System ARIUM;
Realisasi penjualan listrik PLTM Mobuya pasca restrukturisasi (khususnya selama periode Tahun 2019 s.d. 2021) tidak sesuai dengan proyeksi restrukturisasi (Desember 2018), karena adanya permasalahan/kerusakan mesin pembangkit dan saluran air PLTM Mobuya.
Tahun 2022 secara keseluruhan (s.d. November 2022) hasil penjualan listrik PLTM Mobuya telah mampu mengcover kewajiban pembiayaan bulanan PT CDN kepada PT SMI (Persero). PT CDN tengah melakukan diskusi/pembahasan dengan PT SMI terkait rencana restrukturisasi ulang atas fasilitas pembiayaan PT CDN;
PT CDN telah diminta agar jaminan tambahan dapat dilakukan penilaian ulang oleh KJPP rekanan PT SMI (Persero) dan apabila nilai pasarnya masih di bawah Rp10,00 Miliar maka diminta memberikan tambahan aktiva tetap sebagai tambahan agunan. Proses penilaian ulang ini diminta sekaligus untuk agunan fixed asset PT CDN yang lainnya sehubungan dengan rencana/wacana restrukturisasi ulang yang disampaikan PT CDN sebelumnya.
PT SMI juga sedang dalam upaya penilaian ulang atas agunan tambahan PT CDN dan apabila telah mencapai Rp10,00 Miliar dan/atau terdapat tambahan aktiva tetap, maka segera dilakukan pengikatan Hak Tanggungan atas agunan tambahan dimaksud; PLTGB Melak/Sendawar berhenti beroperasi Tahun 2013, dan tidak berproduksi (sehingga tagihan pendapatan nihil).
Kemudian, revitalisasi PLTGB Melak belum dilakukan karena terkendala perizinan (PPA) yang telah jatuh tempo dan belum diperpanjang. PT CDN belum melakukan retaksasi karena keterbatasan likuiditas, sedang fokus untuk perbaikan operasional usaha PLTM Mobuya untuk peningkatan produksi dan juga fokus penyelesaian permasalahan hukum menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh pemilik lama dan akan dimasukkan dalam adendum perjanjian restrukturisasi dengan penambahan persyaratan penilaian ulang aset/jaminan.
SCR agunan yang dapat diyakini nilai likuidasinya menjadi second way out dalam hal terjadi gagal bayar pembiayaan PT CDN masih di bawah 120%, namun SCR ini sudah lebih baik dibandingkan dengan SCR sebelum restrukturisasi dan sudah di atas 100%; dan Pada saat dilakukan restrukturisasi pengalihan operasional usaha dan kepemilikan saham dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru, kedua SHM tersebut masih tetap menjadi agunan tambahan untuk memperkuat posisi PT SMI (Persero) selaku kreditur.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar menginstruksikan kepada Komite Pembiayaan PT SMI (Persero) agar lebih cermat dalam penghapusbukuan bunga dan denda serta proses restrukturisasi pembiayaan pada PT CDN dan menginstruksikan Kepala DFBP lebih cermat dalam upaya monitoring dan evaluasi kewajiban debitur.
Tak hanya itu, BPK juga merekomendasikan kepada Direktur Utama PT SMI (Persero) agar engintruksikan kepada Kepala DPPIK untuk melakukan koordinasi dengan pemegang saham PT SMI (Persero) yang menjadi kesepakatan adendum restrukturisasi PT CDN agar lebih jelas atas penghapusan piutang denda dan denda sebesar Rp82.901.877.822,00.
Lalu, mengupayakan penambahan nilai agunan atau dengan pengurangan outstanding pinjaman dengan belum tercapainya SCR yang dipersyaratkan, meminta penggantian agunan tanah dari pengurus baru dan mengembalikan kepada pengurus lama karena sudah tidak sesuai ketentuan pembiayaan tersebut dan Kepala Divisi Hukum menilai kembali pengikatan jaminan fidusia yang tidak ada nilainya agar diberi nilai atau dihapuskan dari daftar agunan oleh karena PTTGB Melak/Sendawar tidak berproduksi.
Atas rekomendasi BPK tersebut, PT SMI (Persero) telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023.
"Sesuai surat kami sebelumnya, kami sampaikan kembali bahwa PT SMI telah memberikan tanggapan dan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dari BPK melalui Surat Nomor S-1347/SMI/DU/1223 tanggal 22 Desember 2023 yang menjelaskan mengenai Penyampaian Tanggapan dan Rencana Aksi terhadap Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pembiayaan Infrastruktur Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Riau," kata Kepala Divisi Sekretariat PT SMI, Ramona Harimurti kepada Monitorindonesia.com.
Topik:
BPK PT SMI PT Sarana Multi InfrastrukturBerita Sebelumnya
Kejagung Garap Pimpinan Grup Korporasi di BJB soal Korupsi Sritex
Berita Selanjutnya
KPK Telusuri Sosok yang Beri Perintah Topan Ginting untuk Terima Suap
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
16 jam yang lalu

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB