KPK Pelajari Putusan Hakim Tolak Dakwaan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Juli 2025 12:06 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelejari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus terkait vonis 3,5 terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik tengah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan dalam kasus suap proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

"Itu (penolakan dakwaan perintangan penyidikan) termasuk materi yang akan kami pelajari, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan majelis hakim, begitu bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung," kata juru Budi, Rabu (30/7/2025).

Budi mengatakan bahwa KPK meyakini Hasto melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut.

Lebih lanjut, KPK akan mempelajari perbedaan persepsi antara Majelis Hakim dan Jaksa terkait dakwaan perintangan penyidikan tersebut sebelum menentukan sikap selanjutnya. 

"Tindakan-tindakan perintangan pascaproses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik (surat perintah penyidikan), nanti kita akan lihat kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Majelis Hakim menilai bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korpsi berupa suap teadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara semlama 3 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (25/7/2025). 

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Hasto sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan masa tahanan. 

"Dan pidana denda Rp 250 juta," lanjut Majelis Hakim. 

Topik:

KPK Hasto Kristiyanto