BPK Ungkap Masalah Mineral Nikel & Jetty Imkasu oleh PT Gak Nikel


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap masalah pada pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral nikel oleh PT Gag Nikel belum jelas dan perencanaan pembangunan Jetty Imkasu yang tidak cermat.
Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas peningkatan nilai tambah sumber daya mineral Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 pada ANTAM, MIND ID, dan instansi terkait, perusahaan Badan Usaha Milik Negara BUMN Nomor 20 AUDITAMA VII/PDTT/05/2023.
Adapun PT Gag Nikel merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN) sebesar 75% dan ANTAM sebesar 25%. Tahun 2008, ANTAM mengakuisisi seluruh saham yang dimiliki oleh PT Gag Nikel merupakan Perseroan pertambangan nikel berbadan hukum di Indonesia dan merupakan pemegang Kontrak Karya generasi VII No. B.53/Pres/1/1998 Tahun 1998.
Sebelum beroperasi penuh, Perseroan telah memiliki lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Kegiatan Operasi Produksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 19/1 /IPPKH/ PMA/2015 seluas 603,25 ha pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Raja Ampat.
Izin tersebut berlaku selama 25 tahun sejak ditetapkan. Tahun 2017 adalah awal Kegiatan Konstruksi Wilayah Kontrak Karya PT Gag Nikel sesuai dengan Surat Keputusan dari Kementerian ESDM Nomor 324.K/30/DJB/2015 dan berdasarkan Surat Keputusan Revisi dari Kementerian ESDM Nomor 988.K/30/DJB/2015 tentang Revisi Lampiran Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 324.K/30/DJB/2015 tentang permulaan tahap Kegiatan konstruksi wilayah Kontrak Karya PT Gag Nikei yang berlaku sampai dengan 30 November 2017.
Berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Gag Nikel, maka tahapan kegiatan meningkat menjadi Tahap Operasi Produksi.
Terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan tersebut pada 30 November 2017, Perseroan telah memperoleh izin dari Kementerian ESDM dan telah masuk dalam tahap kegiatan Operasi Produksi.
Dokumen RJPP MIND ID menunjukkan fokus inisiatif ANTAM Tahun 2020 -2024 adalah pengembangan bisnis baru, khususnya peningkatan nilai tambah sumber dava mineral komoditas nikel mengingat larangan ekspor bijih nikel yang mulai berlaku di Tahun 2020.
Dalam roadmap implemetasinya, ANTAM fokus pada pembangunan bisnis_hilir komoditas nikel seperti FerroNickel (FeNi), Nickel Pig Iron (NPI). dan nikel High Pressure Acid Leach (HPAL).
Untuk nikel kelas 2 (FeNi/NPI). ANTAM fokus meningkatkan kapasitas produksi untuk mencapai 67 KT. Pengembangan tersebut akan dilakukan dalam 3 fase yang akan dimulai pada tahun 2020 dan akan selesai pada tahun 2027.
Proyek tersebut rencananya akan dilakukan di Halmahera Timur, Maluku Utara dan Pulau Gag, Papua Barat.
Namun pemeriksaan lapangan di PT Gag Nikel menunjukkan kewajiban peningkatan nilai tambah sumber daya mineral belum terlaksana dan perencanaan pembangunan Jetty Imkasu tidak memadai.
Yakni kewajiban peningkatan nilai tambah Sumber Daya Mineral belum terlaksana. BPK menyatakan bahwa gemini project gagal.
Proyek Gemini ini merupakan salah satu kerjasama yang akan dilakukan ANTAM dengan skema optimalisasi aset dan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral industri ANTAM melalui divestasi anak perusahaan ANTAM yaitu PT Gag Nikel serta akuisisi dan/atau pembangunan smelter RKEF (Rotary Kiln Electric Furnace).
Tak hanya itu, BPK menemukan bahwa Wakatobi Project belum jelas kelanjutannya. Proyek Wakatobi merupakan inisiasi kerjasama yang akan dilakukan ANTAM dengan skema optimalisasi aset dan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral industri ANTAM melalui divestasi anak perusahaan ANTAM yaitu PT Gag Nikel serta akuisisi dan/atau pembagunan smelter.
BPK juga menemukan masalah bahwa perencanaan pembangunan Jetty Imkasuuntuk mendukung aktivitas penambangan PT Gag Nikel tidak memadai
BPK menjelaskan, PT Gag Nikel pada Tahun 2020 melakukan pembangunan Jetty Imkasu di wilayah Pulau Gag. Bangunan jetty tersebut digunakan sebagai terminal khusus untuk keperluan pemuatan ore nikel milik perusahaan yang akan dijual.
Proses pembangunan Jetty Imkasu dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Nomor 090/K/PTGN/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp40.900.654.135,99 (sebelum PPN 10%).
Jangka waktu pekerjaan adalah 6 bulan sejak 19 Maret 2020 sampai dengan 18 September 2020. Kontrak pekerjaan mengalami addendum I tanggal 15 Juni 2020 yang mengatur mengenai perpanjangan waktu selama 3 bulan sehingga jangka waktu pekerjaan diperpanjang sampai dengan 14 Desember 2020.
Berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui bahwa pekerjaan pembangunan jetty telah selesai dan telah diserahterimakan dari PT SMA ke PT GN pada tanggal 16 September 2021 sesuai BA Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh PT EE, PT SMA, dan PT Gag Nikel.
Pemeriksaan atas pekerjaan pembangunan Jetty Imkasu ditemukan catatan reviu atas desain pembangunan Jetty Imkasu terindikasi belum ditindaklanjuti dan tambahan pekerjaan dan biaya pelaksanaan pembangunan Jetty Imkasu tidak teridentifikasi di awal perencanaan
"Hal tersebut mengakibatkan tujuan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nikel tidak dapat segera terwujud dan biaya-biaya terkait pelaksanaan peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nikel belum memberikan manfaat; dan deviasi tambahan pekerjaan sebesar Rp4.400.000.000,00 tidak termitigasi di awal perencanaan," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (30/7/2025).
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Presiden Direktur PT Gag Nikel belum memiliki penilaian risiko serta rencana yang mendetai! dan rencana kontijensi untuk memenuhi kewajiban peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nikel; dan belum membuat SOP penunjukkan konsultan perencana proyek yang lengkap dan memadai.
Atas permasalahan tersebut, Direksi ANTAM menyatakan sependapat. Pelaksanaan pekerjaan aktual di lapangan telah disesuaikan dalam rangka menghasilkan pembangunan jetty yang dapat berfungsi optimal sesuai kapasitas dan masa manfaatnya.
Sementara BPK RI merekomendasikan Direksi PT Aneka Tambang, Tbk. sesuai porsi kewenangannya memerintahkan Presiden Direktur PT Gag Nikel menyusun suatu penilaian risiko serta rencana yang mendetail dan rencana kontijensi dalam rangka pemenuhan kewajiban peningkatan nilai tambah sumber daya mineral nikel dan membuat SOP penunjukkan konsultan perencana proyek yang lengkap dan memadai.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Ganang Ardian selaku Corporate Secretary (Corsec) PT ANTAM Tbk belum manjawab konfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah temuan dan rekomendasi BPK pada periode tersebut sudah ditindak lanjuti.
Topik:
BPK Gag Nikel AntamBerita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
23 jam yang lalu

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB