KPK Dalami Pengguaan Rekening Penampungan Uang Hasil Pemerasan TKA di Kemnaker

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Juli 2025 12:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kemnterian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mendalami sejumlah informasi dalam pemeriksaan ketiga orang tersebut. Termasuk informasi terkait penerimaan uang hasil pemerasan TKA dan penggunaan rekening penampung uang pemerasan tersebut. 

"Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA," kata Budi Prasetyo, Rabu (30/7/2025).

Adapun, salah satu saksi tersebut adalah seorang guru bernama Siti Fahriyani Zahriyah. Serta dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni Gioatika Pramodawardani dan Berry Trimadya.

Budi menyebut bahwa para saksi tersebut juga diminta untuk menjelaskan pembelian sejumlah aset oleh para tersangka yang didua menggunakan uang hasil pemerasan TKA tersebut. 

"Serta (didalami) asal usul, atau pembelian aset oleh para tersangka dan keluarganya," ucap Budi.

Kendati, Budi tidak merinci jawaban dari para saksi dalam pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan jawaban para saksi akan dipakai untuk pemberkasan perkara ini.

Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker