KPK Periksa Dirkeu Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 30 Juli 2025 13:23 WIB
Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya (Foto: Istimewa)
Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya, sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun, Selasa (29/7/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap korporasi PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka utama kasus korupsi investasi fiktif dana pensiun tersebut.

Selain Julius, tiga saksi lain juga dijadwalkan diperiksa, yaitu, karyawan PT IIM Subarno, Head of Institutional KB Valbury Sekuritas Stephanus Adi Prasetyo, dan Head of Finance & Treasury PT KB Valbury Sekuritas Sarifudin Sitorus.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, KPK juga telah meminta keterangan dari Komisaris Utama PT IIM Anak Agung Gde Wisnu Wardana. Pemeriksaan difokuskan pada langkah-langkah manajemen yang menyebabkan kerugian negara.

“Pemeriksaan terkait tindakan-tindakan korporasi yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menegaskan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus besar yang sebelumnya menjerat eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kosasih didakwa bersama Eks Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto, dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Dalam penggeledahan di dua lokasi, yakni Depok dan Cibinong, KPK menemukan barang bukti elektronik dan catatan transaksi keuangan yang menguatkan dugaan korupsi berjemaah tersebut. Salah satu lokasi adalah kantor perusahaan KAS yang terkait erat dengan tersangka korporasi PT IIM.

“Bukti-bukti yang ditemukan sangat penting untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak,” tambah Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua para pegawai negeri. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk oleh korporasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Topik:

KPK Sinar Mas Taspen