KPK Periksa Brokerage Sinarmas Sekuritas Fendy Sutanto soal Korupsi Rp1 T di Taspen


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Brokerage PT Sinarmas Sekuritas Fendy Sutanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Rabu (30/7/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga memanggil tiga saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp1 triliun ini. Mereka adalah eks Associate Direktor Sinarmas Sekuritas Harta Setiawan, karyawan Taspen Raden Feb Sumandar, dan pensiunan Taspen Mohammad Jufri.
Budi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik kepada empat saksi ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka korporasi PT Insight Investment Management (IIM).
Saat ini KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Ada bukti lain yang menunjukkan adanya keterlibatan korporasi, yang akhirnya PT Insight Investment Management (IIM) dijadikan tersangka.
“Penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga, kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” kata Budi Prasetyo pada Jumat, 20 Juni 2025.
Budi enggan memerinci bukti keterlibatan IIM dalam kasus ini. Korporasi itu diduga turut membuat negara merugi Rp1 triliun dalam investasi fiktif di KPK juga enggan memerinci kronologi perkara baru ini. Semua pihak yang dimintai keterangan diharap kooperatif.
Topik:
KPK