Red Notice untuk Jurist Tan


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkoordinasi dengan Interpol Polri untuk memproses red notice tersangka Jurist Tan. Jurist Tan merupakan salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap proses red notice dilakukan karena tersangka Jurist Tan sudah mangkir tiga kali pemeriksaan.
"Kan, sudah panggilan ketiga. Berarti, kan, tinggal (proses), mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabari pastinya. Yang jelas on process," kata Anang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Menurut Anang, meski pemeriksaan terhadap Jurist Tan belum dilakukan, namun saksi lainnya yang diperiksa berkaitan dengan dia sudah diproses. Oleh karena itu, upaya paksa akan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap mantan Stafsus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Dikbudristek itu.
"Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum," jelas Anang.
Diketahui, Boyamin Saiman mengaku telah menelusuri keberadaan tersangka Jurist Tan di Sydney, Australia. Dia menyebut, keberadaan mantan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu bersama dengan suami dan anaknya.
“Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Syedney tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya,” ungkap Boyamin dalam rilis tertulis, Jumat (25/7/2025).
Terkait dengan data Kementerian Imigrasi mengenai perlintasan Jurist Tan ke Singapura, Boyamin menduga perjalanan itu hanya transit. Namun, mantan Stafsus Nadiem Makarim itu memiliki tujuan ke Sydney tempat kelahiran suaminya.
Diakui Boyamin, hasil dari penelusuran keberadaan Jurist Tan itu sendiri sudah diserahkannya kepada penyidik Kejaksaan Agung. Mulai dari foto suaminya yang berinisial ADH, foto dan lokasi tempat diduga rumah Jurist Tan, serta nomor ponsel yang digunakan.
Topik:
Kejagung Jurist TanBerita Sebelumnya
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Subsidi Beras
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
16 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB