Kacab Sucofindo Bengkulu dan Direktur Ratu Samban Mining jadi Tersangka Korupsi Rp 500 M


Bengkulu, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri dan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Edhie Santosa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Tersangka telah ditahan pada Senin (28/7/2025) malam.
Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menduga Imam Sumantri menjadi otak manipulasi hasil uji laboratorium kualitas batu bara. Data hasil pengujian sengaja dipoles agar kualitas batu bara tampak lebih tinggi dari kenyataan.
Modus ini diduga dijalankan untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan tambang sekaligus mengakali potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Modus dilakukan secara sistematis, melibatkan pihak perusahaan tambang, dan diketahui oleh jajaran pimpinan,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dikutip Rabu (30/7/2025).
Tak hanya menyangkut kerugian finansial negara, perkara tersebut juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal di dua titik tambang PT RSM, yakni di Desa Sekayun (Kecamatan Bang Haji) dan Desa Lubuk Resam (Kecamatan Taba Penanjung), Bengkulu Tengah.
Untuk memperkuat bukti, Kejati menggandeng ahli forensik Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah guna melakukan audit lokasi tambang.
“Kejati memastikan pengembangan kasus terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis ilegal ini,” katanya.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus tambang ilegal Bengkulu telah mencapai tujuh orang. Sebelumnya, Kejati Bengkulu lebih dulu menahan Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, bersama Saskya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman, yang seluruhnya berasal dari jajaran perusahaan tambang swasta.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Topik:
Kejati Bengkulu Sucofindo