Salah Alamat! Surat Panggilan Roy Suryo Cs Dikembalikan ke Pengadilan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2025 21:00 WIB
Roy Suryo (Foto: MI/Istimewa)
Roy Suryo (Foto: MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Surat panggilan sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika Roy Suryo cs dikembalikan ke pengadilan. Sebab alamat yang dicantumkan penggunggat dalam gugatan salah.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melawan Roy Suryo dan kawan-kawan. 

Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). 

“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025) kemarin.

Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat. Padahal, para tergugat merupakan perorangan. 

Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi. “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” kata Hakim Sunoto. 

Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat hari ini, Rabu (30/7/2025).

Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online. 

“Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto. “Paling lama besok (Rabu 30 Juli 2025),” jawab Farhat. 

Roy Suryo dkk digugat Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu. 

Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII. 

Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu. Sidang perdana telah digelar hari Selasa (29/7/2025) di PN Jakpus. Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir. Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.

Topik:

Roy Suryo Ijazah Palsu Jokowi Ijazah Jokowi