KPK Dalami Penerbitan Visa dan Izin Tinggal Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 31 Juli 2025 11:57 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses penerbitan visa dan izin tinggal dalam kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Penyidik mendalami terkait dengan izin penerbitan visa, juga terkait dengan izin tinggal terhadap TKA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, (31/7/2025).

Budi menjelaskan, selain membutuhkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), para TKA tersebut juga membutuhkan visa dan izin tinggal untuk bekerja di Indonesia. Oleh karana itu penyidik akan mendalami proses penerbitan visa dan izin tinggal para TKA tersebut. 

“Ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, tentu selain butuh RPTKA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga membutuhkan visa dan izin tinggal, semua itu kita dalami, alurnya seperti apa, proses-prosesnya,” ungkapnya.

Budi mengatakan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan visa dan izin tinggal para TKA tersebut.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa pendalaman ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan pengembangan informasi dan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa salam proses penyidikan. 

“KPK telah memeriksa pihak-pihak dari Kementerian Ketenagakerjaan, memeriksa para agen penyalur TKA, dan itu hasil pemeriksaan itu kemudian diperoleh informasi dan keterangan yang terus berkembang,” ujarnya. 

Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker