Polisi dan Kejagung Didesak Usut Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal PT Wana Kencana Mineral

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2025 22:00 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Position, anak usaha PT Harum Energy Tbk, di Halmahera Timur, Maluku Timur. 

Perusahaan tersebut dituding melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM), tanpa mengantongi izin yang sah. Selain itu, aktivitas perusahaan juga disinyalir menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan warga. 

“Tindakan PT Position jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan seharusnya bisa langsung ditindak oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat Polda Maluku Utara maupun Kejaksaan Agung. Tidak boleh ada pembiaran,” kata Aktivis Koalisi Keadilan, Syarif Hidayatulloh, Minggu (3/8/2025).

Menurut Syarif, dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Sungai Sangaji, Desa Maba, Halmahera Timur. Air sungai yang sebelumnya digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari kini tercemar, bahkan merusak lahan perkebunan sekitar. 

“PT Position harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran serius terhadap UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” bebernya. 

Koalisi Keadilan pun menyatakan solidaritasnya kepada masyarakat Desa Maba dan meminta penegak hukum untuk tidak bermain-main dalam menangani kasus ini.

Syarif menyebutkan bahwa perhatian publik terhadap isu ini semakin besar, apalagi seiring dengan meningkatnya komitmen pemerintah terhadap tata kelola sektor pertambangan. 

“Presiden Prabowo telah menyatakan perhatian besar terhadap praktik tambang ilegal dan kerusakan lingkungan. Jadi aparat tidak boleh menganggap enteng kasus ini,” tegasnya. 

Sebelumnya, laporan serupa juga telah diajukan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut menyoroti dugaan pembukaan lahan secara ilegal oleh PT Position di area HPT milik PT WKM. 

Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. 

Koalisi Keadilan menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.

Topik:

Kejagung Polisi PT Wana Kencana Mineral