Rumah Jampidsus Febrie Dikabarkan Digeledah tapi Gagal, Kejagung dan TNI Angkat Bicara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2025 21:16 WIB
Kejagung menegaskan bahaa prajurit TNI di kediaman Febrie adalah bagian dari pengamanan rutin yang sudah diatur melalui nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Kejagung menegaskan bahaa prajurit TNI di kediaman Febrie adalah bagian dari pengamanan rutin yang sudah diatur melalui nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.

Jakarta, MI - Beredar kabar bahwa rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah.

Seperti yang beredar di meda sosial, disebutkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) itu gagal dilaksanakan dan bahkan berbuntut penjagaan ketat dari prajurit TNI.

Dikabarkan bahwa, beberapa prajurit TNI dikabarkan berjaga di dua pos dekat kediaman Febrie. 

Penggeledahan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, namun akhirnya urung dilakukan.

Namun demikian, Kejagung dan TNI membantah isu rumah Jampidsus Febrie Adriansyah digeledah lalu gagal itu.

Adapun penempatan prajurit TNI disebut sebagai pengamanan biasa sesuai aturan.

Pun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah keras adanya penggeledahan rumah Febrie. 

"Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Anang menegaskan keberadaan prajurit TNI di kediaman Febrie adalah bagian dari pengamanan rutin yang sudah diatur melalui nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.

Posisi Febrie sebagai Jampidsus yang menangani banyak perkara korupsi membuatnya perlu mendapatkan pengamanan ekstra.

"Pak Febrie ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada dari TNI," jelasnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, juga membenarkan bahwa penempatan prajurit TNI di sekitar rumah Febrie adalah penugasan resmi yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Penjagaan oleh prajurit TNI tidak dalam rangka menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa TNI tetap profesional dan menjaga sinergi dengan institusi lainnya.

Soal apakah penjagaan tersebut merupakan penugasan biasa, Kristomei membenarkannya.

 "Iya," singkatnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com, Senin (4/7/2025) malam.

Sekadar tahu, bahwa Febrie Adriansyah bukan kali pertama menjadi sorotan.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Mei 2024, ia sempat dikabarkan dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) saat makan malam di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan.

Saat itu, Febrie ditemani ajudannya dan anggota Patwal Polisi Militer.

Seorang anggota Densus 88 berinisial IM disebut diamankan karena diduga sedang menjalankan misi rahasia 'Sikat Jampidsus'.

IM disebut sempat mengarahkan alat perekam ke ruangan tempat Febrie berada.

Namun aksinya dicurigai oleh pengawal Febrie. IM pun mencoba kabur, tetapi berhasil diamankan.

Setelah itu, Febrie dilaporkan menghubungi Kabareskrim Komjen Wahyu Widada yang mengaku tak tahu soal misi itu, dan meminta IM dibebaskan.

Febrie menolak, lalu menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang selanjutnya berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akhirnya IM dijemput oleh Paminal.

Tak hanya itu, Febrie juga sempat dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Anti-Korupsi yang terdiri dari MAKI, IPW, TPDI, dan KSST atas dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan itu mencakup penanganan sejumlah kasus seperti Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, dugaan penyalahgunaan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, menyampaikan laporan tersebut di Gedung Merah Putih KPK pada 11 Maret 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan sebelumnya terkait proses lelang saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung turut diperbarui.

"Kami memberikan informasi kembali terkait dengan kedudukan komisioner baru, bahwa kami menginformasikan ada kasus yang sudah pernah kami laporkan, nah kemudian dengan tiga kasus tambahan tadi," kata Ronald.

Topik:

Kejagung TNI Jampidsus Febrie Adriansyah