Silfester Matutina akan Dieksekusi Kejari Jaksel soal Kasus Fitnah JK: 1,5 Tahun Penjara Menanti!


Jakarta, MI - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan pidana yang dijatuhkan terhadapnya. Putusan itu terkait kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla pada tahun 2019.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Eksekusi akan dilangsungkan hari ini. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi tersebut. "Kalau dia tidak datang ya silakan aja, kita harus eksekusi," jelasnya.
Dalam kasusnya, Silfester yang kini komisaris BUMN ini divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap JK. Fitnah itu disebarkan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017 silam.
Silfester menyebut JK menggunakan isu sara dalam upaya memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta 2017. Atas ucapannya itu, dia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Lalu diperberat oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, Silfester saat dikonfirmasi terkait kasusnya dengan JK mengatakan bahwa urusan hukumnya dengan mantan wapres itu sudah selesai. "Itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik," kata dia di Polda Metro Jaya.
"Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Dan memang waktu itu tidak ada diberitakan karena waktu itu baik saya, walaupun Pak Jusuf Kalla, tidak pernah memberitakan di media, ya kawan-kawan ya. Dan sebenarnya, urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla," kata Silfester.
Sebelumnya, perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pada Kamis (31/7/2025) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum putusan kasasi tersebut.
"Kami datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka untuk menanyakan sekaligus meminta tentang eksekusi Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet)," kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Litigasi Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Monitorindonesia.com, Kamis (31/7/2025) malam telah mengonfirmasi hal itu kepada Silfester. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Silfester belum memberikan respons.
Pun, mantan Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo yang baru saja dimutasi sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta juga belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com. Sementara Juru Bicara MA, Yanto menyatakan bahwa eksekusi merupakan kewenangan daripada penuntut umum. "Kalau eksekusi itu kewenangan penuntut umum," kata Yanto kepada Monitorindonesia.com. (an)·
Topik:
Kejagung Kejari Jaksel SilfesterBerita Selanjutnya
Kejagung Periksa Eks Direktur SMP Mulyatsyah terkait Korupsi Chromebook
Berita Terkait

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB