KPK Garap 3 Pejabat Kemenag soal Korupsi Kuota Haji

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2025 11:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (4/8/2025).

Ketiga pejabat di Kemenag yang diperiksa berinisial RFA, MAS, dan AM. “KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (5/8/2025).

Namun, Budi masih enggan membeberkan detail materi klarifikasi karena proses penyelidikan bersifat tertutup dan rahasia. Kata dia, tim penyelidik meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui informasi terkait dugaan korupsi yang tengah didalami.

“Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan pada perkara ini, KPK telah melakukan permintaan keterangan, sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK,” jelasnya.

Menurut Budi, klarifikasi tersebut diperlukan untuk melengkapi informasi sehingga penanganan perkara bisa segera tuntas. Ia menegaskan, kasus ini masih di tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. “Informasi yang saya terima, belum (naik sidik),” tukasnya.

Adapun, sejak Juni 2025 KPK telah memanggil sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji itu diduga tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi pada tahun-tahun sebelumnya.

Topik:

KPK