Kejagung Sita 5 Unit Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Agustus 2025 14:02 WIB
Riza Chalid (Foto: Ist)
Riza Chalid (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit mobil yang diduga milik Riza Chalid yang kini telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik berhasil menyita satu unit mobil Toyota Alphard dan MINI Cooper serta tiga unit mobil sedan Mercy. Kelima mobil tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Riza Chalid. 

"Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan, ada Toyota Alphard, ada MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy," kata Anang, Selasa (5/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa kelima mobil tersebut berhasil disita penyidik usai melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan.

"Dari penggeledahan ini, kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," terangnya.

Adapun, Riza Chalid telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Panggilan ketiga terhadap Riza Chalid telah dijadwalkan penyidik pada Senin (4/8/2025) kemarin. Namun, Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan tersebut tanpa adanya konfirmasi. 

Anang mengatakan bahwa penyidik tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan seperti penerbitan status DPO dan pengajuan red notice atau peringatan internasional kepada Interpol untuk Riza Chalid. 

"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga," ujarnya.

Topik:

Kejagung Riza Chalid