Bikin Bandar Merugi! Komplotan Pemain Judol Diringkus Polda DIY

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Agustus 2025 10:56 WIB
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Illustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tengah menjadi sorotan publik di berbagai media sosial (medsos) usai meringkus komplotan pemain judi online (judol) di wilayah Banguntapan, Bantul. 

Penangkapan komplotan pemain judol tersebut menimbulkan ragam pertanyaan dari warganet. Pasalnya komplotan tersebut ditangkap karena merugikan bandar atau situs judol. 

Komplotan pemain judol yang rugikan bandar dan situs judol tersebut terdiri dari lima orang, yakni RDS (32) selaku koordinator dan penyedia modal, serta empat orang lainnya beriniial EN (31), DA (22), NF (25) dan PA (24) selaku operator yang mengoperasikan akun judol.

Kelimanya diamankan saat penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polda DIY di salah satu kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, Daerah Isimewa Yogyakarta.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan bahwa kelima orang tersebut kini telah berstatus tersangka dalam kasus ini. 

”Mereka tertangkap tangan saat sedang berjudi, RDS ini bosnya,” kata Slamet, Selasa (5/8/2025).

Slamet menjelaskan bahwa tersangka RDS bertindak sebagai otak utama operasi ternak akun judol tersebut. Ia bertugas sebagai pemodal dan penyedia sarana.

Selain itu RDS juga memetakan atau mencari situs judi online yang menawarkan berbagai promosi untuk akun baru.

Sementara untuk ke empat tersangka lainnya bertugas untuk mengoperasikan akun-akun baru yang dibuat berdasarkan situs yang telah dipetakan oleh tersangka RDS. 

"RDS lalu menyuruh 4 karyawannya untuk memasang judi online. RDS ini yang bertugas mencari promosi di situs-situs judol," kata dia lagi.

Dengan melakuka praktik ternak akun judol secara sistematis dan terorganisir ini, mereka dapat meraup keuntungan mencapai Rp 50 juta perbulannya. Diketahu praktik ini telah mereka lakukan kurang lebih selama setahun.

Adapun, komplotan ini dapat membuat puluhan akun baru setiap harinya untuk memaksimalkan peluang kemenangan di situs-situs judol yang telah dipetakan sebelumnya.

Akun baru dipilih untuk memanfaatkan berbagai promosi dan peluang kemenangan yang lebih tinggi dari dibanding akun yang sudah lama dibuat. 

“Kalau judi kan seperti itu akun baru dibuat menang, untuk menarik pemain lama-lama dikuras habis,” ujar Slamet.

Dalam aksinya, mereka dapat mengoprasikan 40 akun dalam sehari menggunakan empat unit komputer yang di jalankan oleh tersangka EN, DA, NF dan PA. 

Diketahui, meraka akan langsung melakukan penarikan dana atau withdraw jika telah memeperoleh kemenangan pada akun-akun baru tersebut. Namun jika kalah, mereka akan terus membuat akun menggunakan SIM card baru untuk mengecoh sistem dari situs-situs judol tersebut.

Dalam penggerbekan lokasi ternak akun judol tersebut, jajaran Polda DIY berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 unit komputer, 5 unit ponsel, dan beberpa dokumen. 

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa hasil tangkapan layar situs judol dan kantong plastik berisi kartu SIM dari berbagai provider yang telah digunakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka tersebut terancam hukuman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Topik:

Polda DIY Ternak Akun Judol Judol