Kejagung Ulik Direktur PT Libera Technologies Indonesia terkait Korupsi Chromebook

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2025 11:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulik RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbud Ristek, pada Selasa (5/8/2025). 

"RRM selaku Direktur PT Libera Technologies Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (6/8/2025).

Kejagung juga memeriksa FH selaku Staf Khusus Kemendikbudristek tahun 2020; TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk; ANT selaku Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk tahun 2021; SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia;TR selaku Direktur PT Supertone; MDM selaku Karyawan Swasta (Country Marketing Manager Google Indonesia); dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktiandan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Anang.

Adapun Kejagung baru menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023 ini.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

4 tersangka itu adalah Sri  Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek; Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek; Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek; dan Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Topik:

Kejagung Korupsi Chromebook