Silfester Matutina Garis Keras Pendukung Jokowi tetap Ditahan meski Berdamai dengan JK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Agustus 2025 13:25 WIB
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)
Silfester Matutina (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang juga garis keras pendukung Joko Widodo, Silfester Matutina tetap ditahan kasus fitnah meski dirinya mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla.

“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, sudah inkrah. Terlepas dari adanya perdamaian,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Kejagung, pada Rabu (6/8/2025).

Kejaksaan, tegasnya, akan tetap melaksanakan putusan pengadilan meski pihak Silfester menempuh cara apapun. “Kalau perdamaiannya sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan. Tapi ini kan sudah selesai artinya, silakan saja punya cara lain."

"Yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya mengeksekusi putusan pengadilan, hukum kita tetap berjalan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum JK ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Saat itu, Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya. 

Kini, Silfester Matutina mengaku sudah menjalani hukuman terkait permasalahannya dengan JK. Ia mengaku urusannya dengan JK sudah selesai dengan cara perdamaian. 

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025). 

Oleh karena itu, Silfester mengeklaim bahwa hubungannya dengan mantan ketua umum Partai Golkar itu sudah baik-baik saja. “Dan sebenarnya, urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik,” tegas Silfester.

Topik:

Kejagung Silfester Silfester Matutina