Kejagung Ungkap Keterlibatan Fiona Handayani Dalam Pengadaan OS Chromebook

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 Agustus 2025 14:19 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna memastikan adanya keterlibatan Fiona pada pengadaan Operating System (OS) Chormebook dalam kasus duggaan korupsi ini.

“Yang jelas dia sedikit, banyak, ikut terlibat dalam proses pengadaan itu (OS Chromebook), bersama-sama dengan tersangka JT (Jurist Tan),” kata Anang, Rabu (6/8/2027).

Adapun, Fiona dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini.

Pemeriksaan terhadap Fiona dilakukan penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/8/2025) kemarin. 

“Digali keterangannya dia (Fiona) terhadap pengadaan tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Anang masih belum merinci informasi apa yang diulik oleh penyidik terhadap mantan Stafsus Nadiem tersebut. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu: 

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook Fiona Handayani Kemendikbudristek