Tiba di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tes DNA Terkait Anak Lisa Mariana

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Agustus 2025 10:49 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil [Foto: Ant]
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil [Foto: Ant]

Jakarta, MI - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani tes DNA terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.

Ridwan tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 08.57 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Dia tampak mengenakan kemeja dan jas bernuansa warna cokelat, mengenakan kacamata hitam, dan membawa tas jinjing berwarna hitam.

Saat awak media menanyakan terkait kedatangannya pagi ini, dia hanya menyapa “Selamat pagi,” dan langsung masuk ke dalam lift, untuk menuju tempat pelaksanaan tes DNA.

Sebelumnya, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan bahwa kliennya, menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025) pagi.

“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” kata Muslim Jaya.

Dalam pelaksanaan tes DNA ini, kata dia, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa.

Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Topik:

Ridwan Kamil Tes DNA Anak Lisa Mariana