KPK Periksa Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Korupsi Bank BJB


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit (ANS), menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan atas nama ANS, mantan Anggota V BPK RI,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil tenaga ahli dari ANS (5/8/2025), yakni Melly Kartika Adelia sebagai saksi.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Topik:
KPK Ahmadi Noor Supit Korupsi Bank BJB