Gus Yaqut Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Agustus 2025 14:56 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI/Alb)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan terhadap Gus Yakqut tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). 

Gus Yaqut irit bicara usai dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK selama kurang lebih 5 Jam. Gus Yaqut hanya menyampaikan ucapan terima kasih dan langsung bergegas pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. 

Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa kasus dugaan rasuah penetapan kuota haji tersebut masih berada ditahap penyelidikan. 

"Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu)," kata Asep, Kamis (19/6/2025).

Adapun, kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag ini diduga terjadi pada rentan waktu 2023 hingga 2024.

Topik:

KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji Kemenag