APH Didesak Usut Dugaan 'Beking' Oknum Auditor BPK di Kementerian

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2025 06:08 WIB
Petugas membersihkan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta (Foto: Dok MI/Antara)
Petugas membersihkan gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memang tidak secara spesifik ditugaskan di kementerian tertentu. Namun, BPK memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan keuangan di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Kendati, informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com mencuat nama oknum auditor BPK diduga berperan penting di sejumlah kementerian. Diduga  Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Syamsudin berperan penting di Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun Kementan saat ini tengah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal dugaan rasuah di dalamnya. 

Bahwa KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kementan itu pada era Syarul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Syamsudin merupakan saksi penting di kasus tersebut. Hanya saja dia mangkir dari panggilan KPK baru-baru ini.

Sumber Monitorindonesia.com menyatakan bahwa diduga Syamsudin kerap mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan tak jelas. Bahkan, sebelumnya beralasan naik haji. "Dia selalu banyak alasan, waktu dipanggil KPK 2 bulan lalu, dia mangkir juga dengan alasan naik haji," kata sumber Monitorindonesia.com, Selasa (5/8/2025) malam.

Catatan Monitorindonesia.com, Syamsudin sempat masuk daftar saksi pada Rabu (30/10/2024) silam. Lalu pada Kamis (24/4/2025) dan pada Senin (4/8/2025) kemarin.

Kemudian, Syamsuddin juga disebut-sebut akan diangkat sebagai Sekjen BPK RI menggantikan Bahtiar Arif. "Pak Syamsudin ini juga memainkan banyak peran di internal, dia akan diangkat Sekjend BPK dalam waktu dekat," kata sumber itu.

Sumber juga menyebutkan bahwa Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.1 Ashari Budi Silvianto berperan sebagai Koordinator Lapangan di Kementerian Kehutanan (Kemhut). "(Ashari Budi Silvianto) Ini korlap kemen hutan," lanjut sumber tersebut.

Ashari menurut sumber kerap 'menyetor' kepada Syamsudin. "Ini juga orang yang suka 'setor' ke pak Syamsudin. Anak buahnya Syamsudin dan ATM-nya," kata sumber.

Tak hanya itu saja, mencuat juga nama Padang Pamungkas, Direktur Pemeriksaan IV.B yang menurut sumber tersebut berperan di Kementerian ESDM.

"Padang itu orang BPK yang koordinir Kementerian ESDM," kata sumber.

Selain Samsudin, Ashari dan Padang, sumber juga menyebut Kepala Subauditorat I.A.2 BPK RI Victor Daniel Siahaan yang tak kalah penting berperan dalam temuan BPK. Nama Victor juga sempat mencuat pada persidangan Syahrul Yasin Limpo pada Mei 2024 silam.

Dalam sidang terungkap bahwa adanya permintaan sejumlah uang untuk mengkondisikan hasil audit BPK. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang ketika itu dihadirkan ke persidangan, mengungkap adanya permintaan duit Rp12 miliar dari Victor Daniel Siahaan.

Menyoal kabar tersebut, Peneliti pada Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera mengusutnya.

Menurut Badiul begitu dia disapa Monitorindonesia.com, Jumat (8/8/2025), kasus seperti ini sebenarnya bukan kasus baru. "BPK sebagai lembaga negara yang diamanatkan konstitusi memiliki tugas penting menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara," tegas Badiul.

Integritas, independensi, dan profesionalisme auditor, ungkapnya, merupakan pilar utama yang tidak dapat ditawar. "Apabila terdapat oknum yang melanggar prinsip tersebut, hal itu tidak hanya menciderai nama baik lembaga, tetapi juga merusak kepercayaan publik," lanjut Badiul.

Dugaan keterlibatan oknum-oknum ini, tambahnya, tentu harus di proses hukum yang berlaku, tentu sebagai komitmen penegakan hukum oleh institusi BPK.

"Kami memandang penting agar KPK maupun aparat penegak hukum lain menindaklanjuti dugaan tersebut secara tuntas, transparan, dan independen,: jelasnya.

Terlepas dari oknum yg terlibat, ujar Badiul, kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan dan kontrol internal di BPK perlu diperkuat. 

"Mekanisme audit berlapis, transparansi proses, dan pengawasan publik harus menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang," tutur Badiul.

"Penegakan hukum yang konsisten dan reformasi kelembagaan akan menjadi kunci menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap BPK," imbuh Badiul.

Ketua BPK RI Isma Yatun belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com hingga saat ini.

Dugaan korupsi di Kementan
Setidaknya ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang mencuat di Kementan kini diusut KPK. Adalah korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada Desember 2024.

Pengusutan ini dilakukan penyidik KPK pada pemeriksaan saksi Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan Kementerian Pertanian Lintong Janji Natogu Sinambela. Dia diperiksa pada Selasa, 27 Mei 2025. "Saksi hadir dan didalami terkait proses pengadaan bahan pembeku latex melalui e-katalog," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023. Namun Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto enggan mengungkap identitasnya.

"KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah satu lokasi dan menyita uang, catatan, serta barang bukti elektronik. Tessa belum mengungkap lokasi penggeledahan karena prosesnya masih berlangsung.

Selain itu, Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap delapan orang, yakni DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).

Tessa menyebut larangan bepergian ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan. 

Keputusan ini berlaku untuk enam bulan. Menurut KPK, perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus korupsi pemgolahan karet sekitar Rp 75 miliar.

Tak hanya itu, KPK juga mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray pada Badan Karantina Pertanian di Kementan tahun anggaran 2021. Penyidikan kasus korupsi itu dibuka sejak 12 Agustus 2024. Saat ini KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada enam orang terkait kasus tersebut.

Kasus baru ini menambah daftar dugaan korupsi di Kementan yang diusut KPK. KPK sebelumnya telah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian.

Saat itu KPK menetapkan SYL sebagai tersangka di kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 10 tahun penjara. Sementara kasus pencucian uangnya saat ini masih diusut KPK.

Keenam orang diduga tersangka telah dicegah, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan yang dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia.

"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, 2021," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada Agustus 2024 silam.

Hingga saat ini tak ada informasi lebih lanjut soal perkembangan kasus tersebut.

Dugaan korupsi di Kemenhut
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024. 

“Sudah ada 114 orang saksi yang diperiksa,” ujar Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung Irwan Datuiding, Selasa, 18 Februari 2025. Selain saksi, Kejagung juga telah meminta keterangan 5 orang ahli.

Kasus korupsi ini diduga melibatkan pejabat Kementerian Kehutanan, atau dulu merupakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membenarkan bahwa dugaan korupsi tata kelola sawit melibatkan tersangka yang tercatat sebagai pejabat eselon I dan eselon II di Kementerian Kehutanan. "Yang pasti ada," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu, 8 Januari 2025. Namun, dia masih enggan membeberkan identitas tersangka.

Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah sejumlah ruangan di KLHK pada 3 Oktober 2024. Beberapa ruangan di gedung Manggala Wanabakti yang digeledah adalah ruangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan; Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Kementerian Kehutanan serta direktorat yang membidangi pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.

Dugaan korupsi di Kementerian ESDM
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 64 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief.

Arief mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggeledah kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ia belum menyebutkan apa saja yang ditemukan dan barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Arief juga belum merinci detail kasus tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa pengusutan kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Proyek nasional ini tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia, namun sebaran wilayah-wilayahnya belum disebutkan secara rinci. Pembagian wilayah proyek ini mencakup wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. “Status kasusnya saat ini sudah penyidikan, khususnya untuk wilayah tengah,” pungkas Arief.

Topik:

BPK KPK Kejagung Auditor BPK