Mangkir, KPK akan Panggil Lagi Ahmadi Noor Supit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2025 21:40 WIB
Ahmadi Noor Supit (Foto: Istimewa)
Ahmadi Noor Supit (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

“Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ahmadi akan dipanggil sebab dirinya sempat mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. “Selain itu, karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Topik:

KPK Korupsi Bank BJB BPK Ahmadi Noor Supit