Usai Geledah Ruangan Ditjen Lanjutan Kemenkes, KPK Sita Dokumen Korupsi RSUD Koltim

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2025 23:30 WIB
Kemenkes (Foto: Dok MI)
Kemenkes (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Lanjutan, Kemenkes, Jakarta, Selasa (12/8/2025). 

Adapun dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi penerimaan suap terkait program Pembangunan Rumah Sakit melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur.

“Diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program quick win di bidang kesehatan berupa pembangunan RSUD Kelas D menjadi kelas C melalui dana alokasi khusus (DAK) dan nonfisik pada Kemenkes Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa malam.

Adapun KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim senilai Rp126,3 miliar.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Kemenkes