KPK Jemput Paksa Menas Erwin Djohansyah: Penyewa Kamar Eks Sekretaris MA-Windy yang 3 Kali Mangkir


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menjemput paksa wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (ME) yang mangkir tiga kali dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekjen MA Hasbi Hasan.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa selain hari ini Selasa (12/8/2025), Menas juga absen panggilan KPK pada Senin (28/7/2025) dan Senin (4/8/2025).
“Sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa, kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Menas sempat memberikan keterangan saat pemanggilan pertamanya. Karena tidak ada penjelasan ketidakhadiran dua panggilan lain, KPK memutuskan mengambil opsi upaya paksa. “Sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” ujar Asep.
Adapun dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.
Topik:
KPK Menas Erwin Djohansyah Windy Idol Hasbi Hasan Sekretaris MA