Peninjauan Kembali Silfester Tak Pengaruhi Eksekusi Vonis 1,5 Tahun Penjara


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak mempengaruhi eksekusi putusan pengadilan atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).
"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Eksekusi Silfester, katanya, menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan," tegas Anang lagi.
Adapun Silfester Matutina dilaporkan Advokat Peduli Kebangsaan Negara Republik Indonesia atas dugaan menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK ke Bareskrim.
Kasus ini bermula dari orasi Silfester di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017. Dia menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa dan menuduh Kalla menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam video orasi yang beredar luas di media sosial.
Orasi Silfester itu membuat murka dari keluarga JK. JK melalui tim kuasa hukum Advokat Peduli Kebangsaan melaporkan Silfester ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan jerat Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut. Namun Silfester membantah tudingan tersebut. Kendati Silfester menganggap laporan itu sah-sah saja. Dirinya menegaskan tak melakukan fitnah atau memaki JK.
"Kalau laporan ini saya anggap sah-sah saja. Tapi dari saya, saya merasa tidak memfitnah, terus tidak memaki-maki Pak JK. Jadi kemarin orasi saya spontanitas sebagai curhatan anak bangsa kepada pemimpinnya," kata Silfester, Senin (29/5/2017) silam.
Dirinya juga mengaku tergabung dalam relawan yang ikut memenangkan pencalonan JK sebagai wakil presiden yang dipasangkan dengan Jokowi.
"Saya sendiri sejak dimulai Pak JK dicalonkan jadi wakil presiden di Gedung Djoeang, saya bahu-membahu dengan relawan untuk memenangkan Pak Jokowi-JK," kata Silfester.
Bahkan, dia sangat berharap dapat bertemu dengan JK. "Saya ada niat bertemu dengan Pak JK. Sampai saat ini, saya masih pendukung militan Jokowi-JK," jelas Silfester.
Silfester juga membantah ada yang menyebutnya sebagai jawara. Ia hanya ingin Jokowi-JK tetap solid dan membawa ke arah yang lebih baik, aman, dan damai. "Jadi saya tidak memfitnah, memaki Pak JK, apalagi mengeluarkan bahasa kebun binatang. Saya itu anak bangsa yang ingin curhat kepada pemimpinnya," beber Silfester.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi itu belum juga dieksekusi.
Topik:
Kejagung Silfester Matutina PK Peninjauan KembaliBerita Sebelumnya
Siapa Pejabat Kemenkes Tersangka Korupsi RSUD Koltim?
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB