Siapa Pejabat Kemenkes Tersangka Korupsi RSUD Koltim?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pejabat Kementerian Kesehatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penetapan itu dikabarkan saat penggeledahan terhadap ruangan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari ini, Selasa (12/8/2025).
KPK memang menduga ada keterlibatan unsur pemerintah pusat dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis itu.
“Tentu [ada keterlibatan pemerintah pusat/Kementerian Kesehatan],” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Kini KPK terus mendalami apakah adalah aliran uang kepada pihak lain di Kemenkes. "Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kita amankan, atau kita tangkap kemarin. Atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes," jelas Asep.
KPK juga akan mencari kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Desain rumah sakit dalam perkara ini sendiri berasal dari Kemenkes. "Mastermind-nya tidak hanya eksekutornya saja. Jadi siapa yang memberikan perintah dan lain-lain, kemudian terkait juga dengan aliran uangnya. Desain-desain ini kan juga dimenangkan oleh beberapa perusahaan. Terkait dengan desain dan lain-lain, itu yang membuat dari Kementerian Kesehatan," beber Asep.
Adapun KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Para tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) hingga PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
5 tersangka itu adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029; Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim; Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP; Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
Sekadat tahu bahwa kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
Topik:
KPK Korupsi RSUD Koltim Kolaka Timur Kemenkes