Meluas! Korupsi RSUD Koltim Diduga Libatkan Pemerintah Pusat

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 12 Agustus 2025 22:09 WIB
Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan)
Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada keterlibatan unsur pemerintah pusat dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Tentu [ada keterlibatan pemerintah pusat/Kementerian Kesehatan],” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).

Desain bangunan RSUD, termasuk pembagian ruang dan jenis peralatan medis yang dibutuhkan, disusun oleh pihak tertentu di Kemenkes. Salah satu pejabat Kemenkes, kata Asep, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Soal penggeledahan di ruangan salah satu pejabat Kemenkes, kata Asep dilakukan di rumah sakit yang tengah dalam peningkatan kualitas dan dipasok sejumlah peralatan yang diurusi oleh pejabat yang ruangannya dilakukan penggeledahan.

“Misalkan kalau kedokteran, kalau poli gigi ya harus alat-alat untuk kedokteran gigi, poli jantung, segala macam. Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi,” beber Asep.

Di sisi lain, penggeledahan itu juga dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi seputar aliran uang yang dimungkinkan terjadi dalam dugaan korupsi tersebut.

“Kami tentunya mencari dan mengumpulkan informasi apakah hanya terbatas atau hanya pada person atau orang yang kemarin kita amankan, atau kita tangkap kemarin. Atau juga ada uang yang mengalir ke orang lainnya di Kemenkes,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penyegelan terhadap ruangan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas rumah sakit di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Iya benar [penyegelan di Kemenkes],” kata Asep, Selasa (12/8/2025).

Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ), Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek di Koltim, serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Topik:

KPK Kemenkes Korupsi RSUD Kolaka Timur Kolaka Timur