Godaan Tortama BPK RI 'Tutup Mulut, Mata, dan Telinga', Siapa Nahan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2025 02:03 WIB
Struktur Organisasi Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara IV pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: Dok MI/BPK RI)
Struktur Organisasi Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara IV pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (Foto: Dok MI/BPK RI)

Jakarta, MI - Bila ada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sudah patut harus diproses hukum.

Bahkan, harus pula di bawa ke kode etik kehormatan profesi untuk diproses pemecatan atau diturunkan pangkatnya, tidak perlu menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, kejahatan keuangan memang selalu memodifikasi mengikuti perkembangan dimana kejahatan keuangan Indonesia bersifat menambah materi kekayaan walaupun atas nama orang lain. 

"Godaan Auditor BPK untuk “tutup mulut, tutup mata, tutup telinga” oleh para pelaku dengan berbagai upaya bujuk rayu harta dan wanita pasti terjadi," kata Kurnia saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (12/8/2025) malam.

"Ataupun malah inisiatif para Auditor BPK melakukan pemerasan dan mencari-cari kesalahan ditemukan dugaan pelanggaran aturan regulasi dan manipulasi laporan keuangan sudah menjadi “rahasia umum”, timpalnya.

Jadi, tegasnya, perlu ada langkah tegas dan sanksi hukum bagi para Auditor BPK yang diduga sebagai “terduga” pemerasan atas hasil audit laporan keuangan baik di Kementerian maupun di Pemerintahan Daerah. 

Kurnia Zakaria
Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI)

"Jangan sampai dibiarkan mereka menduduki jabatan struktural tinggi dan auditor utama di BPK. Auditor negara  jangan dianggap berfungsi sebagai premanisme berdasi BPK yang bertindak demi memperkaya diri sendiri dan pengkhianat bangsa. Mereka digaji rakyat untuk mengawasi uang pajak rakyat yang digunakan negara," tandasnya.

Adapun komentar Kurnia Zakaria ini diungkapkan sekaligus merespons mencuatnya sejumlah nama disebut-sebut menjadi pejabat sekaligus pemain dalam audit BPK RI.

Bahwa, seorang auditor Utama Keuangan IV atau Tortama BPK RI, yakni Syamsudin kian disorot lantaran disebut-sebut bakal diangkat menjadi Sekretaris Jenderal BPK menggantikan Bahtiar Arif. 

Padahal ia diduga banyak terlibat dalam audit BPK, termasuk dinternal BPK sendiri dan di sejumlah kementerian. "Pak Syamsudin ini juga memainkan banyak peran di internal, dia akan diangkat Sekjend BPK dalam waktu dekat," kata sumber Monitorindonesia.com pekan lalu. 

Syamsudin diduga selain mengendalikan audit di Kementan juga di Kementerian Kehutanan. Disebutkan bahwa Kepala Subdirektorat Pemeriksaan IV.D.1 Ashari Budi Silvianto berperan sebagai Koordinator Lapangan di Kementerian Kehutanan (Kemhut). Meskipun ia koordinator di Kemenhut, dia tetap di bawah pengendalian Syamsudin. Bahkan Ashari juga disebut kerap "menyetor" kepada Syamsudin.

"Ini juga orang yang suka "setor" ke Pak Syamsudin. Anak buahnya Syamsudin dan ATM-nya," lanjut sumber itu.

Tak hanya itu saja, mencuat juga nama Padang Pamungkas, Direktur Pemeriksaan IV.B yang menurut sumber tersebut berperan di Kementerian ESDM. 

"Padang itu orang BPK yang koordinir Kementerian ESDM," kata sumber menduga.

Selain Samsudin, Ashari dan Padang, sumber juga menyebut Kepala Subauditorat I.A.2 BPK RI Victor Daniel Siahaan yang tak kalah penting berperan dalam temuan BPK. Nama Victor juga sempat mencuat pada persidangan Syahrul Yasin Limpo pada Mei 2024 silam.

Dalam sidang terungkap bahwa adanya permintaan sejumlah uang untuk mengkondisikan hasil audit BPK. Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang ketika itu dihadirkan ke persidangan, mengungkap adanya permintaan duit Rp12 miliar dari Victor Daniel Siahaan.

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Ketua BPK RI, Isma Yatun. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Isma Yatun belum memberikan respons.

Topik:

BPK Auditor BPK Auditor BPK RI Syamsudin BPK RI